Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:13 WIB
ILUSTRASI. Suasana arus mudik Lebaran di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJabar.id - Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi melarang mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.

Keputusan pelarangan mudik itu diambil pada Jumat (26/3/2021). Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Cuti Lebaran Masih Berlaku, Tapi Masyarakat Tetap Dilarang Mudik!

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berlaku untuk Rakyat RI

Load More