SuaraJabar.id - Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi melarang mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.
Keputusan pelarangan mudik itu diambil pada Jumat (26/3/2021). Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tandasnya.
Baca Juga: Cuti Lebaran Masih Berlaku, Tapi Masyarakat Tetap Dilarang Mudik!
Berita Terkait
-
Muhadjir Effendy Akui Teken Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur
-
Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji
-
Muhadjir Effendy Akui Pernah Kirim Surat ke Saudi soal Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur
-
Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus
-
Pakai Batik dan Peci, Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Haji
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles