Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:24 WIB
Anggota Kepolisian memantau arus lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Simpang Lima Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraJabar.id - Sebanyak 63.813 pengendara di Kota Bandung terkena tilang elektronik selama medio 23-29 Maret 2021. Mereka bakal segera menerima surat tilang yang bakal dikirimkan polisi ke alamat yang teregister di pelat nomor kendaraan.

Di Kota Bandung sendiri, terdapat puluhan kamera pengawas yang bakal merekam tindak pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melanggar mungkin saja tidak sadar jika aksi mereka terekam kamera.

Kamera ETLE ini mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik bisa berlaku secara nasional. Dan kehadirannya memang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.

Namun ada cara yang bisa digunakan pegendara agar tidak terjaring tilang elektronik.

Baca Juga: Tilang Elektronik Bikin Pengendara Was-Was, Ini Penjelasan Pengamat

Dilansir dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, faktor terpenting adalah wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas Kepolisian di lokasi.

Contoh kepatuhan ini adalah tidak melanggar batas kecepatan di jalan, dan selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan.

Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar perhatian tidak teralihkan dari jalan.

Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah.

Yang tidak kalah penting, selalu rawat kendaraan dengan menjalani servis berkala di bengkel resmi. Tentu pengguna kendaraan akan merasa kesal jika terkena tilang hanya karena lampu utama atau lampu isyarat lainnya mati.

Baca Juga: Tilang Elektronik, Bagaimana Mekanisme Pengembalian Kelebihan Bayar Denda?

Load More