Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:37 WIB
Mengenakan peci hitam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sambangi Kantor PP Persis di Jalan Viaduct, Kota Bandung, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan 1.062 kepolisian sektor alias Polsek untuk melakukan proses penyidikan. Dari jumlah itu, 81 Polsek di antaranya berada di Jawa Barat.

Setelah tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, 1.062 Polsek itu hanya diperkenankan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021) dilansir Suara.com.

Baca Juga: Resmi! Kapolri Putuskan Ribuan Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

  1. Aceh: 80 Polsek
  2. Sumatera Utara: 19 Polsek
  3. Sumatera Barat: 22 Polsek
  4. Riau: 20 Polsek
  5. Jambi: 15 Polsek
  6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
  7. Bengkulu: 15 Polsek
  8. Lampung: 16 Polsek
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
  10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
  11. Jawa Barat: 81 Polsek
  12. Jawa Tengah: 129 Polsek
  13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
  14. Jawa Timur: 209 Polsek
  15. Banten: 8 Polsek
  16. Bali: 1 Polsek
  17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
  18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
  19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
  20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
  21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
  22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
  23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
  24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
  25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
  26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
  27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
  28. Gorontalo: 14 Polsek
  29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
  30. Maluku: 17 Polsek
  31. Maluku Utara: 10 Polsek
  32. Papua: 80 Polsek
  33. Papua Barat: 12 Polsek

Load More