SuaraJabar.id - Pemerintah menilai kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat untuk dapat disahkan.
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Hal ini disampaikan Yasonna melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021) dikutip dari Suara.com.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta agar semua pihak menunggu perkembangan dari Kemenkumham dengan sabar, tanpa mendesak-desak.
"Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Sementara itu, Rahmad mengakui kubu KLB belum menyiapkan langkah yang bakal ditempuh kalau Kemenkumham menolak permohonan pengesahan.
Sejauh ini, kata dia, PD kubu Moeldoko masih menunggu pengumuman dari Kemenkumham, sampai ada hasil apalah hasil KLB disahkan atau tidak.
Baca Juga: Penyebab Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak: Tak Ada Mandat Ketua DPD dan DPC
Namun, Rahmad sempat meyakini surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bakal segera terbit pada pekan ini.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB bakal disahkan.
Hinca berujar salah satu keyakinan Partai Demokrat kubu AHY bahwa KLB Deli Serdang tidak akan disahkan ialah melalui sinyal dari ucapan Mekopolhukam Mahfud MD.
"Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," kata Hinca.
"Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.
Kendati begitu, kata Hinca, semua masih menunggu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di Kemenkumham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BRI: KIK EBA Syariah BRI-MI JLB Diharapkan Mampu Akselerasi Pertumbuhan Keuangan Syariah Indonesia
-
Depok Lawan Predator! Dinkes Bekali Nakes Jurus Khusus Tangani Korban Kekerasan dan TPPO
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini