Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:30 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau beberapa harga kebutuhan pokok di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Rambiga]

Pasal 107 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.

"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," tegasnya.

Pihaknya sendiri rutin melakukan pemantauan kebutuhan pokok masyarakat setiap harinya, dan sejauh ini memang belum ditemukan spekulan yang nekat melakukan penimbunan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar kejahatan itu tidak terjadi.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Berlaku sejak Januari, Pemkot Cimahi Baru Sosialisasikan UMK 2021 Hari Ini

Load More