Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 April 2021 | 19:36 WIB
Tersangka TA (45), mucikari yang menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang diamankan di Polres Majalengka. [Dok. Polisi]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial TA (45) karena diduga menjalankan praktik prostitusi online sebagai mucikari. Parahnya, TA juga menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang langganannya.

Dari keterangan polisi, anak kandung TA berinisial Y (25) masuk dalam jajaran pekerja seks yang ia jajakan pada pelanggannya.

"Y ini anak kandungnya. Oleh pelaku TA, anaknya juga dijual kepada para pelanggannya," kata Kasat Reskrim Siswo Tarigan, saat dihubungi via ponselnya, Senin (5/4/2021).

Untuk satu kali kencan, TA memberikan tarif sebesar Rp 500 ribu, bagi pelanggan yang ingin meniduri anaknya. Sementara, untuk para perempuan lainnya, yang merupakan asuhan TA, dibanderol Rp 300 ribu rupiah.

Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan

"Dia menjalankan bisnisnya ini secara online, melalui aplikasi ponsel pintar. Di situ banyak pelanggannya. Untuk eksekusinya, dilakukan di rumah pelaku," ucapnya.

Terkait soal berapa lama bisnis prostitusi yang digawangi TA, Siswo mengatakan dari keterangan yang bersangkutan, sudah menjalani bisnis esek-esek ini kurang lebih dua bulan.

Kasus ini pun terungkap, saat adanya laporan masyarakat, soal maraknya prostitusi di wilayah Majalengka. Dari situ, polisi mendalami laporan tersebut.

Dari hasil penelusuran polisi, diketahui adanya praktik prostitusi yang dijalankan secara online. Kemudian dilakukan penggerebekan.

"Saat kita lakukan penggerebekan, kita dapati satu pria yang diketahui sebagai pelanggan TA tengah meniduri anaknya itu," katanya.

Baca Juga: Jual Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Wanita di Sumut Ditangkap

Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.

"Pelaku kami ancam 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More