SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith disebut memukul driver taksi online sebanyak 10 kali pada insiden pemukulan tahun 2018 lalu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/4/2021).
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang pengemudi taksi online.
Sidang digelar virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Bahar di PN Bandung.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaannya. Bahar dinilai melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith, dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar, terjadi pada tahun 2018 ke Polda Jabar.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada Andriyansyah, dilakukan di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
Berawal dari saat istri Bahar Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat. Mereka pulang pada malam harinya.
Baca Juga: Geger Marshanda Sebut Karen Idol Pernah Selingkuh dengan Pria Kaya
Saat mereka kembali, Bahar sudah berada di rumahnya, yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan. Disitu, korban mendengar ada percekcokan antar Bahar dan istrinya.
Tak lama, istri Bahar masuk rumah, Bahar kemudian menghampiri korban dan langsung masuk ke dalam mobil korban. Bahar meminta korban untuk mengemudikan kendaraannya.
Ditengah perjalan, Bahar sempat menanyakan terhadap korban, apakah korban menanyakan siapa dirinya. Disitu korban menjawab tidak tahu. Bahar pun mengenalkan dirinya serta langsung melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Bahar tercatat 10 kali memukuli korban dengan tangan kosong. Selain memukul, korban juga diseret Bahar, untuk masuk ke dalam kendaraan ke mobil pribadi milik Bahar.
Saat itu, ada pelaku lainnya bernama Wiro membantu Bahar untuk menyeret korban. Bahkan saat dalam mobil, korban dipukuli hingga di injak-injak oleh Bahar dan Wiro.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Unggul Cuma Semenit, Kemenangan Timnas Putri Indonesia Digagalkan Kamboja di Arcamanik