SuaraJabar.id - Pencarian bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggal bencana pandemi Covid-19 masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (6/4/2021) di ruang Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain itu, ada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan pantauan, penyidik dari lembaga antirasuah itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 7 orang penyidik gampak memasuki kantor Bapelitbangda yang terletak di Gedung C Pemkab Bandung Barat.
Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, penyidik keluar dari ruang Bapelitbangda KBB sekitar pukul 13.30 WIB. Ada lima koper yang turut dibawa dari ruang tersebut.
Baca Juga: Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
Penyidik KPK lantas tak langsung meninggalkan lingkungan Pemkab Bandung Barat. Mereka langsung menuju ruang kerja DPMPTSP KBB.
Penggeledahan ini diduga masih berkaitan dengan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menerapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Selain itu ada nama Totoh Gunawan dari pihak swasta yang ikut terseret.
Kasus tersebut bermula ketika pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020. Kemudian Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing APBD Tahun 2020 ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT).
Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan (MTG)selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Baca Juga: Waduh! 21.939 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Dalam pertemuan itu dibahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar