Andi Ahmad S
Kamis, 30 April 2026 | 16:55 WIB
Kecelakaan KRL di Bekasi [Instagram/aldhichandras]
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri memanggil operator taksi untuk mengevaluasi prosedur keselamatan kendaraan listrik setelah kecelakaan tragis di Stasiun Bekasi Timur.
  • Polri mendalami standar penanganan darurat mobil listrik yang mogok di rel kereta untuk mencegah terulangnya kecelakaan fatal.
  • Pihak berwenang membagi penanganan hukum kasus kecelakaan di Bekasi Timur ke dalam ranah lalu lintas serta unsur kelalaian.

SuaraJabar.id - Insiden kecelakaan kereta api yang tragis di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan belasan orang dan melibatkan sebuah mobil taksi, terus memicu respons serius dari berbagai pihak.

Kini, Korlantas Polri akan mengambil langkah proaktif dengan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi untuk membicarakan soal standar operasional dan prosedur layanan taksi, terutama yang berkaitan dengan keselamatan di perlintasan kereta api.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan, khususnya bagi taksi yang mengoperasikan mobil listrik atau electrical vehicle (EV) dalam melayani penumpang.

"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Faizal dilansir dari Antara.

Menurut dia, kepolisian juga ingin mengetahui standar yang perlu dilakukan sopir taksi apabila mobilnya berhenti tepat di tengah rel kereta, khususnya bagi kendaraan EV.

Sebab, mobil bukan EV atau bertransmisi manual akan lebih mudah didorong jika mobilnya mogok.

Taksi listrik hijau VinFast Xanh SM diduga jadi pemicu awal tragedi tabrakan beruntun KRL-KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur. (X/@iPopBase)

"Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.

Di samping itu, Faizal juga akan meminta kepada seluruh operator taksi untuk kembali mengedukasi seluruh sopirnya agar mampu mengatasi momen-momen rawan kecelakaan, guna menghindari hal seperti yang terjadi di Bekasi Timur.

"Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini ada yang menggunakan kendaraan listrik," katanya.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'

Sejauh ini, tambah Faizal, kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP pertama kecelakaan antara KRL dan "taksi hijau", dan TKP kedua kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.

"Yang pertama itu sementara tetap ditangani oleh teman-teman dari Ditlantas Polda Metro karena ini masuk unsur kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang TKP yang kedua, sekarang lagi diproses teman-teman dari Reskrim karena apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya," katanya.

Load More