SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith, mengaku kebingungan atas apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya. Pasalnya sepengetahuan dia, kasus ini telah ia selesai dengan damai bersama korban.
Bahar bahkan mengaku, ia sudah membayar ganti rugi terhadap korban atas penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata Bahar, dalam menanggapi dakwaan Jaksa, pada sidang yang gelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021).
Bahar menyebut, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 menyebutkan, jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
"Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan," ucapnya.
Hakim pun mempersilahkan kepada Jaksa, untuk memberikan tanggapan atas jawaban Bahar. Jaksa Suharja yang menanggapi pernyataan Bahar, mengatakan soal perdamaian yang dijabarkan Bahar, harus mendasar kepastiannya. Maka dari itu, Jaksa berpendapat, perdamaian itu akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.
"Kami berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. Pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Usai seluruh pihak saling menanggapi, sidang pun diakhiri. Sidang akan digelar pekan depan. Agenda persidangan pun, direncanakan dengan menghadirkan para saksi.
Sebelumnya diberitakan, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang pengemudi taksi online.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Pukul Driver Taksi Online 10 Kali
Sidang digelar virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Bahar di PN Bandung.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaannya. Bahar dinilai melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
7 Fakta Miris Penemuan Jasad Bayi di Sungai Cianjur: Luka Misterius hingga Dugaan Pelaku Orang Luar
-
Keji! Jasad Bayi Ditemukan di Sungai Cianjur dengan Luka Misterius, Polisi Buru Orang Tua
-
7 Fakta Miris Kematian Balita Raya: Bukan Cacing, Sepsis dan Alarm untuk Layanan Kesehatan Kita
-
Menkes Budi: Balita Raya Meninggal Bukan karena 1 Kg Cacing, Tapi Sepsis Akibat Infeksi Kronis
-
Di Balik Tour de Malasari: Blueprint Pemkab Bogor Sulap Desa Terpencil Jadi Mesin Uang Pariwisata