Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 April 2021 | 18:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kanan) dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi (kanan) menunjukkan tanda suntik vaksin di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang untuk pulang kampung alias mudik pada lebaran tahun ini.

Para ASN boleh saja pulang kampung ketika memang memiliki urusan yang sangat penting, itupun harus mendapat persetujuan tertulis dari atasannya.

"ASN yang tidak boleh mudik, kalau ada kegiatan yang betul-betul tidak terhindar harus ada izin tertulis dari atasan," ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai menggelar rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).

Ridwan memperingatkan bagi para ASN yang terlanjur mudik, jika mereka sudah datang di kampung dan diketahui oleh aparat setempat, maka mereka harus 'dikurung' alias dikarantina selama lima hari.

Baca Juga: Momen Mudik Lebaran, Pemkab Karanganyar Tak Sediakan Tempat Karantina

"Bagi mereka yang keburu datang ke kampung, istilahnya tidak terdeteksi, harus di karantina selama lima hari," tegas Ridwan.

"Untuk itu sudah saya titipkan kepala desa, kelurahan, babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, untuk memastikan persiapan mengkarantina mereka-mereka yang keburu lolos," ia melanjutkan.

Ridwan menegaskan, pelarangan itu dapat dipatuhi. Dengan begitu, harapannya akan menekan kasus penularan Covid-19. Pelarangan itu bukan tanpa alasan, katanya, kenaikan kasus selalu terjadi usai libur panjang.

"Untuk mudik simulasi juga sudah di lakukan, titik penyekatan. Teknologi untuk pengetesan Covid-19 juga sudah kita siapkan, berbeda dengan tahun lalu yang hanya ada rapid antibodi, kita sekarang punya rapid antigen, Gnose juga, sehingga dengan harga terjangkau pengetesan bisa lebih massa," ungkap Ridwan.

"Titik pariwisata juga tetap dibatasi tidak menjadi pelarian, orang tidak mudik tapi berwisata," tandasnya. [M Dikdik/Suara.com]

Baca Juga: Puan Maharani: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

Load More