SuaraJabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang untuk pulang kampung alias mudik pada lebaran tahun ini.
Para ASN boleh saja pulang kampung ketika memang memiliki urusan yang sangat penting, itupun harus mendapat persetujuan tertulis dari atasannya.
"ASN yang tidak boleh mudik, kalau ada kegiatan yang betul-betul tidak terhindar harus ada izin tertulis dari atasan," ungkap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai menggelar rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).
Ridwan memperingatkan bagi para ASN yang terlanjur mudik, jika mereka sudah datang di kampung dan diketahui oleh aparat setempat, maka mereka harus 'dikurung' alias dikarantina selama lima hari.
"Bagi mereka yang keburu datang ke kampung, istilahnya tidak terdeteksi, harus di karantina selama lima hari," tegas Ridwan.
"Untuk itu sudah saya titipkan kepala desa, kelurahan, babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, untuk memastikan persiapan mengkarantina mereka-mereka yang keburu lolos," ia melanjutkan.
Ridwan menegaskan, pelarangan itu dapat dipatuhi. Dengan begitu, harapannya akan menekan kasus penularan Covid-19. Pelarangan itu bukan tanpa alasan, katanya, kenaikan kasus selalu terjadi usai libur panjang.
"Untuk mudik simulasi juga sudah di lakukan, titik penyekatan. Teknologi untuk pengetesan Covid-19 juga sudah kita siapkan, berbeda dengan tahun lalu yang hanya ada rapid antibodi, kita sekarang punya rapid antigen, Gnose juga, sehingga dengan harga terjangkau pengetesan bisa lebih massa," ungkap Ridwan.
"Titik pariwisata juga tetap dibatasi tidak menjadi pelarian, orang tidak mudik tapi berwisata," tandasnya. [M Dikdik/Suara.com]
Baca Juga: Momen Mudik Lebaran, Pemkab Karanganyar Tak Sediakan Tempat Karantina
Berita Terkait
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Kasih Palestina Teguhkan Komitmen Kemanusiaan di Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar