SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AW) dan anaknya Andri Wibawa (AW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (9/4/2021). Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, AUS dan AW sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggal darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Namun keduanya tidak memenuhi panggilan KPK saat itu dengan alasan sakit. Sementara satu tersangka lainnya atas nama M Totoh Gunawan (MTG) dari pihak swasta sudah ditahan sejak 1 April 2021.
Dengan penahanan selama 20 hari ke depan ditambah dengan isolasi sebagai pencegahan Covid-19 selama 14 hari, maka Aa Umbara dan anaknya akan melewatkan munggahan dan Ramadan bersama keluarga tercinta.
Kediaman Aa Umbara bersama keluarganya sendiri berada di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com, kediaman megah Aa Umbara di tengah pemukiman padat itu nampak sepi. Terpantau hanya ada seorang petugas Satpol PP yang berjaga.
"Iya udah tau (Aa Umbara dan anaknya) ditahan," ujar salah seorang tetangga Aa Umbara yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai warga Lembang, KBB dirinya sangat menyayangkan prilaku Aa Umbara dan anaknya itu. Apalagi dugaan korupsinya berkaitan dengan bantuan sosial Covid-19.
Terlebih lagi, ulah korupsi di Kabupaten Bandung Barat ini bulan pertama kalinya terjadi. Bupati dua periode sebelumnya, yakni Abubakar pun harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat
"Iya sangat disayangkan. Kecewa juga," ucapnya.
Meski rumahnya masih di sekitar Jalan Murhadi, ia mengaku sudah lama tak melihat keberadaan Aa Umbara. Apalagi setelah kasus dugaan korupsi itu mencuat ke permukaan.
"Kan jadi tertutup rapat sekarang. Info terakhir saya denger kan dirawat karena sakit. Sekarang liat berita udah ditahan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Aa Umbara Sutisan akan ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan. Sementara anaknya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
"Sebagai tindak lanjut pencegahan Covid-19, para tersangka akan diisolasi mandiri 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat