SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AW) dan anaknya Andri Wibawa (AW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (9/4/2021). Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, AUS dan AW sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggal darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Namun keduanya tidak memenuhi panggilan KPK saat itu dengan alasan sakit. Sementara satu tersangka lainnya atas nama M Totoh Gunawan (MTG) dari pihak swasta sudah ditahan sejak 1 April 2021.
Dengan penahanan selama 20 hari ke depan ditambah dengan isolasi sebagai pencegahan Covid-19 selama 14 hari, maka Aa Umbara dan anaknya akan melewatkan munggahan dan Ramadan bersama keluarga tercinta.
Kediaman Aa Umbara bersama keluarganya sendiri berada di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com, kediaman megah Aa Umbara di tengah pemukiman padat itu nampak sepi. Terpantau hanya ada seorang petugas Satpol PP yang berjaga.
"Iya udah tau (Aa Umbara dan anaknya) ditahan," ujar salah seorang tetangga Aa Umbara yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai warga Lembang, KBB dirinya sangat menyayangkan prilaku Aa Umbara dan anaknya itu. Apalagi dugaan korupsinya berkaitan dengan bantuan sosial Covid-19.
Terlebih lagi, ulah korupsi di Kabupaten Bandung Barat ini bulan pertama kalinya terjadi. Bupati dua periode sebelumnya, yakni Abubakar pun harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat
"Iya sangat disayangkan. Kecewa juga," ucapnya.
Meski rumahnya masih di sekitar Jalan Murhadi, ia mengaku sudah lama tak melihat keberadaan Aa Umbara. Apalagi setelah kasus dugaan korupsi itu mencuat ke permukaan.
"Kan jadi tertutup rapat sekarang. Info terakhir saya denger kan dirawat karena sakit. Sekarang liat berita udah ditahan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Aa Umbara Sutisan akan ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan. Sementara anaknya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
"Sebagai tindak lanjut pencegahan Covid-19, para tersangka akan diisolasi mandiri 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran