Andi Ahmad S
Rabu, 15 April 2026 | 19:55 WIB
Audiensi GSBI dengan Disnakertrans Sukabumi membahas hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari yang belum terselesaikan. (Sumber : Istimewa.).
Baca 10 detik
  • GSBI Sukabumi mendatangi Disnakertrans pada Rabu (15/4/2026) untuk menuntut pembayaran hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari.
  • Pengadilan Niaga telah menyatakan PT Tirta Mas Lestari pailit dan aset perusahaan tersebut sudah berhasil terjual sepenuhnya.
  • Eks karyawan menuntut kejelasan pesangon karena pemilik baru aset mulai beraktivitas sebelum hak kompensasi pekerja diselesaikan pihak perusahaan.

SuaraJabar.id - Perjuangan demi keadilan bagi para pekerja terus bergaung di Kabupaten Sukabumi. Serikat buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/4/2026) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk melakukan audiensi terkait belum dibayarkannya hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) yang berlokasi di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.

Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menuturkan bahwa permohonan audiensi telah dilayangkan sejak 7 April 2026 kepada Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perizinan.

“Namun pada pelaksanaan audiensi tadi, yang hadir hanya dari pihak Disnaker saja, diwakili oleh Sekretaris dan Kabid Hubungan Industrial,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com Rabu (15/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, GSBI menyampaikan harapan agar pemerintah daerah lebih proaktif dan peduli terhadap persoalan buruh, khususnya eks karyawan PT TML yang hingga kini belum menerima kompensasi PHK.

Menurut Dadeng, kondisi ini menjadi perhatian karena proses hukum telah berjalan. Pengadilan Niaga telah menyatakan perusahaan pailit dan aset berupa tanah serta bangunan telah terjual.

“Artinya, seharusnya sudah ada dana untuk membayar kompensasi kepada karyawan,” kata dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pihak pembeli aset perusahaan mulai melakukan sejumlah aktivitas di lokasi pabrik, mulai dari pengecekan, pengurusan perizinan, hingga rencana pengeluaran mesin produksi yang masih atas nama perusahaan lama.

Bahkan, di lingkungan sekitar pabrik disebut sudah mulai dilakukan pendataan calon tenaga kerja baru. Hal tersebut dinilai menimbulkan polemik di kalangan eks karyawan.

Baca Juga: Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat

“Karena di satu sisi aktivitas sudah berjalan, tapi hak kompensasi karyawan belum diselesaikan,” ujarnya.

Dadeng juga menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas Perizinan dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam audiensi tersebut, padahal menurutnya peran kedua pihak itu penting dalam penyelesaian persoalan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin dianggap menghambat investasi, namun meminta agar hak pekerja tetap menjadi perhatian.

Sementara itu, pihak Disnaker menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk membantu mengkomunikasikan persoalan ini dengan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Load More