Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB
Perwakilan subkontraktor, panitia pelaksana, dan pihak MUI memberikan keterangan kepada awak media usai mediasi penyelesaian polemik proyek Gedung Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).
Baca 10 detik
  • Pihak kontraktor dan subkontraktor di Kabupaten Sukabumi mencapai kesepakatan pelunasan pembayaran proyek pembangunan Gedung MUI pada 16 April 2026.
  • Subkontraktor akan membuka segel gedung pada 14 April 2026 setelah tercapai kesepakatan penyelesaian masalah pembayaran dengan kontraktor utama.
  • Panitia pembangunan menegaskan proyek gedung masih berjalan dan kondisi keuangan tetap aman meski terjadi kendala administrasi teknis.

SuaraJabar.id - Kabar baik datang dari Kabupaten Sukabumi. Polemik panjang terkait penyegelan proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya menemui titik terang.

Melalui proses mediasi yang sukses digelar di Kantor Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026) sore, para pihak terkait telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran dalam waktu dekat.

Dalam konferensi pers usai mediasi, perwakilan subkontraktor, Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan dengan pihak pelaksana proyek terkait sisa pembayaran pekerjaan paving block.

“Sudah ada kesepakatan antara saya dengan pihak kontraktor, di mana pihak kontraktor sanggup melunasi sisa pembayaran pada hari Kamis, 16 April 2026,” ujarnya, kepada Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Senin (13/04/2026).

Agus menambahkan, sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, dirinya akan membuka segel bangunan pada Selasa 14 April 2026, yang sebelumnya telah ia segel pada Sabtu 11 April 2026. Namun, ia menegaskan akan kembali melakukan penyegelan jika kesepakatan tidak dipenuhi.

“Apabila dalam perjanjian ini tidak terealisasi, maka hari Jumat saya akan melakukan penyegelan kembali dan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini murni antara dirinya sebagai subkontraktor dengan kontraktor utama, dan tidak berkaitan langsung dengan MUI.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung MUI, Afrizal Adhi Permana, mengatakan bahwa mediasi dilakukan untuk meluruskan berbagai polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk isu pembangunan mangkrak.

Ia menegaskan bahwa proyek tersebut masih berjalan dan belum dapat dikategorikan sebagai mangkrak.

Baca Juga: 5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala

“Proses evaluasi masih berjalan dan pembangunan juga masih berjalan. Jadi belum bisa dinyatakan mangkrak,” ujarnya.

Afrizal juga memastikan bahwa kondisi keuangan proyek masih aman. Ia membantah isu yang menyebut anggaran telah habis.

“Keuangan masih aman, tidak benar jika dikatakan sudah habis,” kata dia.

Terkait keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor, Afrizal menyebut hal itu berkaitan dengan proses evaluasi administrasi yang tengah berlangsung.

Dari sisi teknis, Konsultan Pengawas Pembangunan, Endang Mulyana, menjelaskan bahwa proyek Gedung MUI berjalan dalam dua tahap. Pada evaluasi awal, progres pekerjaan tercatat sebesar 75,95 persen.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi, kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Load More