Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB
Perwakilan subkontraktor, panitia pelaksana, dan pihak MUI memberikan keterangan kepada awak media usai mediasi penyelesaian polemik proyek Gedung Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).
Baca 10 detik
  • Pihak kontraktor dan subkontraktor di Kabupaten Sukabumi mencapai kesepakatan pelunasan pembayaran proyek pembangunan Gedung MUI pada 16 April 2026.
  • Subkontraktor akan membuka segel gedung pada 14 April 2026 setelah tercapai kesepakatan penyelesaian masalah pembayaran dengan kontraktor utama.
  • Panitia pembangunan menegaskan proyek gedung masih berjalan dan kondisi keuangan tetap aman meski terjadi kendala administrasi teknis.

“Jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, owner berhak memutus kontrak, dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Endang menyebut, sebelum pemutusan kontrak, progres pekerjaan sempat mencapai 89 persen. Dari capaian tersebut, masih terdapat hak kontraktor sekitar 13 persen yang belum dibayarkan.

Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran proyek bersifat kontraktual, yakni pekerjaan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran sesuai progres.

“Keuangan masih aman di pihak owner. Sistemnya kerja dulu, opname, baru bayar,” ujarnya.

Endang juga menilai penyegelan yang terjadi sebelumnya disebabkan oleh miskomunikasi antara subkontraktor dan kontraktor utama.

“Alhamdulillah, tadi dalam rapat sudah diselesaikan. Ini lebih kepada miskomunikasi,” katanya.

Perwakilan MUI Kabupaten Sukabumi, Asep, turut menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat langsung dalam urusan teknis maupun hubungan kerja antara kontraktor dan subkontraktor.

Ia menyebut MUI hanya sebagai penerima manfaat dari pembangunan yang bersumber dari hibah pemerintah.

“Kerja sama dengan subkon itu di luar kewenangan MUI. Kami juga baru mengetahui penyegelan dari media sosial,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Asep juga meminta agar informasi yang berkembang di masyarakat diluruskan, khususnya terkait anggapan proyek mangkrak.

“Pembangunan masih berjalan dan secara administrasi belum selesai, jadi tidak bisa disebut mangkrak,” katanya.

Load More