Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 18:18 WIB
Ilustrasi Penyegelan. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Baca 10 detik
  • Pembangunan Gedung MUI di Cikembar, Sukabumi, disegel subkontraktor akibat sengketa pembayaran proyek yang tak kunjung diselesaikan pihak terkait.
  • CV Ellegar Pratama Mandiri menuntut pelunasan sisa tagihan proyek pemasangan paving block senilai Rp165 juta kepada kontraktor utama.
  • Penyegelan gedung tetap dilakukan sebagai bentuk protes hingga kontraktor utama melunasi kewajiban pembayaran yang telah tertunggak tersebut.

SuaraJabar.id - Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini tengah diwarnai kabar yang kurang sedap. Sebuah proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dan pusat aktivitas keagamaan, yaitu pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, justru tersendat dan memicu polemik serius.

Bangunan yang berada di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu kini bahkan tak bisa digunakan karena telah disegel subkontraktor.

Berikut 5 fakta miris di balik kegaduhan pembangunan Gedung MUI Sukabumi:

1. Gedung MUI Disegel Subkontraktor: Protes Keras Pembayaran Mandek

Fakta paling mencolok adalah kondisi gedung yang kini disegel. Ini bukan sekadar penundaan biasa, melainkan bentuk protes keras dari pihak yang merasa dirugikan.

Bangunan yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan itu hingga kini belum dapat digunakan, lantaran telah disegel oleh pihak subkontraktor sebagai bentuk protes keras atas pembayaran sisa pekerjaan yang tak kunjung diselesaikan.

Penyegelan ini dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri. Aksi ini menunjukkan frustrasi pihak subkontraktor yang merasa haknya tidak dipenuhi.

2. Nilai Proyek Paving Block Ratusan Juta Rupiah yang Belum Lunas

Pekerjaan yang menjadi pangkal masalah adalah pengerjaan pengurugan, pemadatan, dan pemasangan paving block di area gedung. Proyek ini bukan proyek kecil, melainkan bernilai cukup fantastis.

Baca Juga: Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, CV Ellegar Pratama Mandiri ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek paving block dengan nilai Rp227.250.000.

Dari jumlah tersebut, baru 30 persen yang dibayarkan, menyisakan tunggakan sekitar Rp165 juta. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi subkontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya.

3. 'Lempar Tanggung Jawab': Kontraktor Utama vs. MUI Sukabumi

Pihak subkontraktor, Agus Pratama Ibrahim, mengungkapkan adanya 'lempar tanggung jawab' dalam proses pembayaran ini. Kondisi ini membuat penyelesaian masalah semakin berlarut-larut.

"Setiap saya hubungi kontraktor utama (CV Sayaka Berkah Utama), mereka berdalih belum dibayar oleh MUI sebesar 25 persen. Tapi saat saya konfirmasi ke pihak MUI, mereka menyatakan pembayaran ke kontraktor sudah selesai 100 persen” tuturnya, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Senin 13 April 2026.

Situasi ini jelas membingungkan dan merugikan pihak ketiga yang berada di tengah.

Load More