- Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi senilai Rp3 miliar dari APBD 2025 menjadi sorotan publik akibat progres pengerjaan lambat.
- Sekretaris Umum MUI menegaskan bahwa pihaknya hanyalah penerima manfaat dan tidak memiliki kendali teknis atas pengelolaan proyek tersebut.
- Publik menantikan transparansi serta kepastian penyelesaian gedung yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan di Kabupaten Sukabumi tersebut.
SuaraJabar.id - Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi senilai Rp3 miliar mulai menjadi perhatian publik. Dana hibah dari APBD Tahun 2025 yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut kini dipertanyakan, menyusul progres pengerjaan yang dinilai berjalan lambat.
Di tengah sorotan itu, berbagai spekulasi bermunculan. Sebagian masyarakat bahkan mulai mengaitkannya dengan isu proyek mangkrak, meski belum ada kepastian resmi terkait hal tersebut.
Menanggapi situasi yang berkembang, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kendali teknis dalam pembangunan gedung tersebut.
Menurutnya, sejak awal posisi MUI hanya sebagai penerima manfaat, bukan pihak yang mengelola proyek. Seluruh proses pembangunan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembangunan gedung ini tidak bisa dilakukan secara swakelola. Ada mekanisme kontraktual yang harus dilalui,” ujarnya.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa MUI bertanggung jawab langsung atas lambatnya progres pembangunan.
Namun demikian, sorotan publik tetap tidak bisa dihindari. Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah membuat masyarakat berharap pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Di sisi lain, proyek yang menggunakan dana pemerintah memang harus melalui tahapan yang tidak sederhana. Mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan, semuanya diatur secara ketat sehingga tidak bisa dilakukan secara instan.
Kondisi inilah yang kerap menimbulkan kesenjangan antara ekspektasi publik dan realitas di lapangan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Gedung MUI sendiri diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan umat di Kabupaten Sukabumi. Karena itu, kejelasan progres pembangunan menjadi hal yang sangat dinantikan.
Kini, di tengah berbagai pertanyaan yang muncul, publik menunggu satu hal yang paling penting: kepastian bahwa proyek tersebut benar-benar berjalan dan akan selesai sesuai rencana.
Tag
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September