- Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Maman, penambang emas ilegal, di Kabupaten Bogor pada Maret 2026 atas tuduhan pertambangan ilegal.
- Penasihat hukum Maman menilai penahanan tersebut diskriminatif karena pemilik tambang besar lainnya masih belum tersentuh oleh hukum.
- Pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Maman merupakan tulang punggung yang menanggung biaya pendidikan anak-anaknya.
SuaraJabar.id - Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak TersentuhKasus penangkapan seorang penambang emas ilegal atau gurandil di Kabupaten Bogor, yakni Maman, oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, masih menjadi sorotan tajam publik dan memicu kontroversi.
Penangkapan Maman, yang mencari nafkah demi menghidupi keluarga dan anak-anaknya, terjadi pada bulan Ramadan lalu, menambah pilu di tengah suasana suci.
Penasihat hukum Maman, Ajhari, menilai penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tindakan yang diskriminatif dan tebang pilih.
Menurut Ajhari, Maman hanyalah seorang pekerja tambang, bukan pemilik lubang tambang, namun justru dia yang ditangkap dan ditahan.
"Ini dirasa terkesan diskriminatif dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat pemilik lubang tambang di wilayah IUP Antam yang besar justru mereka masih bebas menambang seolah tidak tersentuh hukum," imbuh Ajhari belum lama ini kepada wartawan.
Tudingan ini menyoroti adanya disparitas dalam penegakan hukum terhadap penambangan ilegal.
Ajhari juga menyoroti banyak kejanggalan dan ketergesa-gesaan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan Maman.
"Kami menilai terdapat kecacatan formil dalam prosesnya. Bermodal itu kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas hal-hal tersebut," beber Ajhari.
Peristiwa penangkapan Maman terjadi pada tanggal 5 Maret 2026. Ia berangkat dari rumah dengan membawa 6 gram emas mentah hasil olahan tambangnya untuk dijual, demi kebutuhan sehari-hari dan persiapan Idul Fitri. Maman ditangkap saat hendak menjual emasnya di sekitar Pasar Leuwiliang.
Baca Juga: Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan
Ajhari menjelaskan, Pada saat terjadi transaksi tiba-tiba ada penggerebekan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat, dan diamankanlah beberapa orang di antaranya saudara Maman dengan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah satu handphone dan 6 gram lempengan emas mentah. Namun, yang jadi sorotan adalah beberapa saat kemudian para terduga pelaku dibebaskan kembali, tetapi barang bukti tetap diamankan.
"Beberapa hari kemudian, pada tanggal 7 Maret 2026, muncul pesan WhatsApp dari handphone Maman yang disita polisi kepada anak Maman, Lia, meminta shareloc kediaman Maman dengan alasan ingin mengembalikan handphone. Namun, saat Lia memberikan lokasi, Maman justru ditangkap kembali di rumahnya," imbuhnya.
"Lebih anehnya lagi ada penyitaan satu buah gelundung yang tidak beroperasi dan satu karung lumpur, namun di hari yang sama Maman pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, sampai dengan saat ini beserta dua orang lainnya," tegas Ajhari, menunjukkan kejanggalan dalam proses penangkapan kedua dan penyitaan barang bukti.
Pihak keluarga Maman, didukung penasihat hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Dirkrimsus Polda Jawa Barat, dengan lima alasan utama:
1. Tulang Punggung Keluarga: Maman adalah tulang punggung keluarga, dan tidak ada yang lain yang menafkahi istri dan anak-anaknya.
Berita Terkait
-
Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran
-
Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor
-
Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower