- Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Maman, penambang emas ilegal, di Kabupaten Bogor pada Maret 2026 atas tuduhan pertambangan ilegal.
- Penasihat hukum Maman menilai penahanan tersebut diskriminatif karena pemilik tambang besar lainnya masih belum tersentuh oleh hukum.
- Pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Maman merupakan tulang punggung yang menanggung biaya pendidikan anak-anaknya.
SuaraJabar.id - Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak TersentuhKasus penangkapan seorang penambang emas ilegal atau gurandil di Kabupaten Bogor, yakni Maman, oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, masih menjadi sorotan tajam publik dan memicu kontroversi.
Penangkapan Maman, yang mencari nafkah demi menghidupi keluarga dan anak-anaknya, terjadi pada bulan Ramadan lalu, menambah pilu di tengah suasana suci.
Penasihat hukum Maman, Ajhari, menilai penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tindakan yang diskriminatif dan tebang pilih.
Menurut Ajhari, Maman hanyalah seorang pekerja tambang, bukan pemilik lubang tambang, namun justru dia yang ditangkap dan ditahan.
"Ini dirasa terkesan diskriminatif dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat pemilik lubang tambang di wilayah IUP Antam yang besar justru mereka masih bebas menambang seolah tidak tersentuh hukum," imbuh Ajhari belum lama ini kepada wartawan.
Tudingan ini menyoroti adanya disparitas dalam penegakan hukum terhadap penambangan ilegal.
Ajhari juga menyoroti banyak kejanggalan dan ketergesa-gesaan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan Maman.
"Kami menilai terdapat kecacatan formil dalam prosesnya. Bermodal itu kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas hal-hal tersebut," beber Ajhari.
Peristiwa penangkapan Maman terjadi pada tanggal 5 Maret 2026. Ia berangkat dari rumah dengan membawa 6 gram emas mentah hasil olahan tambangnya untuk dijual, demi kebutuhan sehari-hari dan persiapan Idul Fitri. Maman ditangkap saat hendak menjual emasnya di sekitar Pasar Leuwiliang.
Baca Juga: Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan
Ajhari menjelaskan, Pada saat terjadi transaksi tiba-tiba ada penggerebekan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat, dan diamankanlah beberapa orang di antaranya saudara Maman dengan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah satu handphone dan 6 gram lempengan emas mentah. Namun, yang jadi sorotan adalah beberapa saat kemudian para terduga pelaku dibebaskan kembali, tetapi barang bukti tetap diamankan.
"Beberapa hari kemudian, pada tanggal 7 Maret 2026, muncul pesan WhatsApp dari handphone Maman yang disita polisi kepada anak Maman, Lia, meminta shareloc kediaman Maman dengan alasan ingin mengembalikan handphone. Namun, saat Lia memberikan lokasi, Maman justru ditangkap kembali di rumahnya," imbuhnya.
"Lebih anehnya lagi ada penyitaan satu buah gelundung yang tidak beroperasi dan satu karung lumpur, namun di hari yang sama Maman pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, sampai dengan saat ini beserta dua orang lainnya," tegas Ajhari, menunjukkan kejanggalan dalam proses penangkapan kedua dan penyitaan barang bukti.
Pihak keluarga Maman, didukung penasihat hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Dirkrimsus Polda Jawa Barat, dengan lima alasan utama:
1. Tulang Punggung Keluarga: Maman adalah tulang punggung keluarga, dan tidak ada yang lain yang menafkahi istri dan anak-anaknya.
Berita Terkait
-
Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran
-
Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman