Andi Ahmad S
Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:44 WIB
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam [Ist]
Baca 10 detik
  • Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam menyatakan industri kecantikan memerlukan standardisasi kompetensi bagi para praktisi.
  • PPMU Indonesia meluncurkan organisasi di Jakarta pada Minggu (23/8) guna memfasilitasi uji kompetensi kerja.
  • BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan mendukung penuh program sertifikasi profesi untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja.

SuaraJabar.id - Khususnya bidang permanent makeup kini bertransformasi menjadi tulang punggung ekonomi yang nyata. Sektor ini menjadi ruang vital bagi penyerapan tenaga kerja sekaligus pengembangan usaha mikro, terutama bagi perempuan.

Namun, di tengah pesatnya tren, muncul tantangan baru mendesaknya standarisasi kompetensi demi menjamin kualitas layanan dan daya saing para praktisi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam.

Menurutnya, lompatan industri harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja yang terukur. Saat ini, masih banyak praktisi bertalenta hebat yang belum mengantongi sertifikasi resmi.

"Banyak praktisi yang ilmunya mumpuni dan berbakat, tapi belum punya bukti pengakuan kompetensi resmi. Akibatnya, mereka kesulitan mengepakkan sayap karier, baik di pasar nasional maupun global," ungkap Ali saat peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8).

Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini adalah keragaman kualitas layanan di tengah luasnya basis pelaku usaha.

“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPMU Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang, sehingga para praktisi dapat mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat sesuai standar nasional yang berlaku.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, memberikan dukungan penuh atas langkah ini. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar dokumen pengakuan kemampuan, melainkan jaminan keahlian bagi konsumen sekaligus perlindungan hak bagi para pekerja.

“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” tegas Syamsi.

Dukungan senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Pemerintah terus mendorong penerapan sertifikasi pada sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan, dan memandang keterampilan make up sebagai profesi yang memerlukan standar kompetensi yang jelas.

“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” ujar Afriansyah.

PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi dari berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Standar kompetensi yang digunakan juga akan terus diperbarui agar selaras dengan perkembangan tren dan teknologi di bidang kecantikan.

Baca Juga: BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global

Load More