Andi Ahmad S
Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB
Alat berat tambang emas di wilayah Kecamatan Ciemas Sukabumi (Sumber: dok warga)
Baca 10 detik
  • Konflik pengelolaan tambang emas antara PT WWI dan PT BBP memicu ketegangan massa di Kecamatan Ciemas sepanjang April 2026.
  • PT WWI melaporkan PT BBP atas dugaan penambangan ilegal yang memicu penyegelan aset serta insiden nyaris bentrok fisik.
  • Pertemuan 1 April 2026 menyepakati penghentian aktivitas tambang sementara oleh kedua perusahaan selama proses hukum masih berlangsung.

SuaraJabar.id - Aroma konflik dan ketegangan menyelimuti wilayah Selatan Sukabumi, Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Ciemas. Pengelolaan tambang emas di kawasan ini telah memanas sepanjang April 2026, memicu insiden massa berhadapan dengan massa yang beberapa kali terjadi dan nyaris berujung bentrok fisik.

Situasi ini merupakan buntut dari polemik panjang antara dua entitas perusahaan pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia (WWI) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Operasi Produksi.

Konflik ini mencuat ke permukaan setelah PT WWI melayangkan laporan dugaan illegal mining, yang kemudian dijawab dengan klarifikasi dari pihak PT BBP.

Humas PT BBP, Abdurrohman Rochmi, yang akrab disapa Bombom, mengungkap dinamika tersebut untuk menjawab berbagai informasi yang simpang siur pasca-laporan PT WWI.

Kondisi tersebut diungkap Humas PT BBP, Abdurrohman Rochmi (Bombom), yang menyampaikan klarifikasi menjawab dinamika informasi yang muncul pasca laporan dugaan illegal mining yang dilayangkan PT WWI.

Di tengah ketegangan yang memuncak, sebuah pertemuan penting telah digelar pada 1 April 2026 di Site Ciemas, Desa Mekarjaya.

Pertemuan ini menjadi upaya untuk mencari solusi awal dan meredakan tensi di lapangan. Dihadiri oleh empat perwakilan dari PT WWI dan dua orang dari PT BBP, pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan sementara yang krusial.

“Dalam pertemuan itu disepakati bahwa kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun selama proses hukum berlangsung,” ujar Bombom kepada Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Jumat (10/4/2026).

Kesepakatan itu diambil menyusul adanya informasi PT BBP dilaporkan PT WWI ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu. Namun demikian, Bombom menilai laporan itu janggal, mengingat PT BBP merupakan mitra kerja PT WWI sejak September 2025.

Baca Juga: Ramai Disorot, Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disebut Lambat, Ini Penjelasan di Baliknya

“Aneh bagi kami, karena sebagai mitra, justru pihak WWI yang melaporkan kami dengan tuduhan penyerobotan lahan dan ilegal mining,” katanya.

Ia mengungkapkan situasi di lapangan sempat memanas sekitar 30 menit setelah pertemuan berakhir saat itu. Supervisor Security PT WWI disebut kembali mendatangi lokasi dalam kondisi tegang dan menginformasikan adanya massa yang akan datang.

“Saya langsung menemui warga, dan alhamdulillah situasi bisa dikendalikan hingga mereka membubarkan diri. Tapi kami mempertanyakan apa yang menjadi penyebab berkumpulnya massa tersebut,” ungkapnya.

Hasil komunikasi dengan warga dan tokoh pemuda setempat, lanjutnya diperoleh informasi ada ajakan seseorang yang disebut dihubungi oleh pihak tertentu. “Beberapa warga mengaku ke saya merasa tertipu oleh ajakan tersebut.”

Bombom menambahkan sebelumnya sempat terjadi percakapan dengan pihak PT WWI yang menyarankan agar PT BBP mengamankan kendaraan serta alat berat, karena akan datang tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung.

Bombom membenarkan ada penggeledahan oleh tim PKH dan Kejaksaan Agung pada 2 April 2026 yang berujung pada penyegelan aset milik PT BBP. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses itu, khususnya kehadiran PT WWI yang terus mendampingi kegiatan itu.

Load More