- Teni Ridha mengajukan gugatan praperadilan di PN Cibadak untuk membatalkan penetapan status tersangka kasus kematian Nizam Syafei.
- Kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat.
- Sidang perdana pada Senin (6/4/2026) ditunda selama sepekan karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian tragis Nizam Syafei (13) di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru yang krusial.
Teni Ridha alias TR, yang merupakan ibu tiri korban, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Gugatan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan terhadap dirinya.
Langkah hukum ini diambil untuk membatalkan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Namun, sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Senin (6/4/2026), belum dapat berjalan sesuai agenda lantaran Kasat Reskrim Polres Sukabumi selaku pihak termohon tidak hadir.
Kuasa hukum TR, Feri Gustaman, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini didasari atas keyakinan kuat bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan kuat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memandang bahwa alat bukti yang digunakan tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar status tersangka dan penahanan klien kami dibatalkan," kata Feri dilansir dari sukabumiupdate -jaringan Suara.com di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu.
Menurut Feri, praperadilan adalah hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum atas prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Sukabumi.
Sidang Ditunda Sepekan
Baca Juga: Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
Meski kuasa hukum pemohon telah hadir di ruang sidang PN Cibadak sejak pagi, persidangan terpaksa ditunda karena pihak kepolisian selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Kami tidak mengetahui alasan termohon tidak hadir kenapa, yang jelas itu hak pemohon dan hakim pengadilan negeri memberikan kesempatan satu kali lagi pemanggilan," ujar Feri.
Sesuai prosedur, tahapan sidang praperadilan akan berlangsung maraton selama tujuh hari kerja, meliputi pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan akhir dari hakim tunggal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
Berita Terkait
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Ciaul Pasir Makan Korban: Pria Paruh Baya Terluka Akibat Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Aroma Tak Sedap di Balik MBG Sukabumi: Benarkah Ada Oknum Dewan Kuasai 5 SPPG?
-
Seling Putus: Detik-Detik Menegangkan Jembatan Gantung Sukabumi Ambruk Seret Pemotor ke Dasar Sungai
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
6 Fakta Skandal Judi Online ASN Jawa Barat: Ada Transaksi Rp800 Juta Setahun
-
PPATK Bongkar ASN Pemprov Jabar Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp800 Juta Setahun
-
Digusur dari Jalur Puncak, 117 Pemilik Bangunan Liar di Cianjur Terima Uang Rp5 Juta
-
Semprot Duet Farhan-Erwin, Wagub Jabar: Jangan Korbankan Rakyat Kota Bandung Demi Ego Pribadi
-
Masih Trauma dan Belum Bisa Diperiksa, Alasan Nadira Menghilang Seminggu Masih Misteri