- Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat menindak tambang emas ilegal di Sungai Cikaso pada Rabu, 15 April 2026.
- Pihak berwenang menegaskan larangan penambangan di aliran sungai karena melanggar regulasi lingkungan serta aturan ketertiban umum yang berlaku.
- Petugas memasang garis larangan di lokasi sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak beroperasi kembali.
SuaraJabar.id - Praktik penambangan emas ilegal yang selama ini meresahkan warga di aliran Sungai Cikaso, Kampung Cilopang, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari aparat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, telah memasang garis kuning larangan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi titik aktivitas tambang liar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi tim dari provinsi dalam melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Sungai Cikaso. Kami bersama tim provinsi melakukan musyawarah sekaligus peninjauan lapangan,” ujar Cecep dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, pada Rabu (15/4/2026).
Sebelum turun ke lokasi, sejumlah pihak lintas instansi menggelar musyawarah di Balai Desa Cibitung. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM, Dinas PSDA, DLH Kabupaten Sukabumi, aparat kecamatan, kepolisian, hingga perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
"Dalam forum, dibahas secara tegas terkait regulasi dan kewenangan perizinan pertambangan. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan provinsi dan harus memenuhi kelengkapan administrasi serta persetujuan lintas sektor," ungkap Cecep.
Sementara itu, Cecep juga menyampaikan bahwa pihak dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun dilarang dilakukan di wilayah sungai, baik itu pengambilan mineral, pasir, maupun batu, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.
"Dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut sudah jelas penertiban usaha ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan ekonomi," bebernya.
Usai musyawarah, Cecep mengatakan, tim gabungan langsung melakukan asesmen dan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat tiba di Sungai Cikaso, aktivitas pertambangan sudah tidak ditemukan. "Diduga para penambang telah menghentikan kegiatannya sebelum petugas datang," ungkap Cecep.
Baca Juga: Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
Meski demikian, Cecep menegaskan bahwa petugas tetap mengambil langkah tegas dengan memasang garis Satpol PP line serta spanduk larangan sebagai bentuk peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.
"Walaupun aktivitas sudah tidak ada, kami tetap lakukan pemasangan garis larangan sebagai upaya pencegahan agar kegiatan ilegal tidak kembali terjadi," tegas Cecep.
Berita Terkait
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
-
Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu