SuaraJabar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Nevada (ASN) di Kota Cimahi juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah ASN Kota Cimahi mudik.
Cuti hanya akan diberikan pada mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. Larangan cuti itu berlaku selama pembatasan larangan mudik yang Sudan ditetapkan pemerintah pusat yang 6-17 Mei mendatang.
"Pemberian cuti lebaran hanya saat Hari Raya Idul Fitri saja selama dua hari. Tidak boleh menggunakan cuti pribadi sebagai cuti tambahan atau perpanjangan dan sebagainya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Kerala Suara.com, Senin (12/4/2021).
Selain cuti, para abdi negara dipastikan tidat akan diperbolehkan untuk pulang kampung atau mudik.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tersebut. Bagi PNS yang ngotot atau kucingan-kucingan pulang kampung, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan sanksinya. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Sudah terbit aturan dari pemerintah pusat bahwa seluruh ASN dilarang melakukan mudik lebaran 2021. Tetap tinggal di tempat, tidak bepergian kemana-mana," tegas ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut, kata Ngatiyana, pihaknya telah membuat SE mengenai kebijakan tersebut dan disebar ke seluruh jajaran Pemkot Cimahi. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, jika ada ASN yang tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan
"Untuk sanksi terkait ketidakhadiran ASN sudah ada aturannya di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," katanya.
Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.
Untuk memantau para ASN agar disiplin, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang mengontrol keberadaan para abdi negara. Lewat aplikasi yang diberinama Sikonci ini, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Isnendi menjelaskan, sistem absensi terbaru itu dibuat salah satunya untuk mencegah 'kenakalan' PNS dalam hal absensi. Apalagi dimasa pandemi ini para pegawai di Kota Cimahi memberlakukan pembagian kerja di rumah dan dikantor hingga 50 persen.
Jadi nantinya, ketika PNS melakukan absensi wajib mengirimkan GPS dan swafoto atau selfie. Sehingga ketika posisi abdi negara di manapun akan terlacak. Termasuk radius jarak dengan Pemkot Cimahi.
"Jadi jangan sampai mereka (PNS) WFH, tapi keberadaannya di luar kota. Itu kepantau pakai GPS. Ketika mereka absen kalau kondisi wfh kan lokasi dia melakukan absen itu ketahuan titik koordinatnya," jelas Isnendi.
Begitupun ASN yang bekerja di kantor atau WFO, maka akan terlacak jarak dan keberadaannya. Ditambah lagi mereka harus swafoto menggunakan seragam sesuai hari yang sudah ditetapkan.
"Begitupun kalau misalnya ada yang melakukan tugas perjalanan, mereka gak perlu datang ke kantor cukup absen lewat aplikasi karena akan ketahuan," terangnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Rasakan Kebersamaan Keluarga, Dian Sastro Ajak Pemilik Warung Mudik Lewat Program Dimudikin-Kidum
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026 Yamaha Siapkan Bengkel Jaga Kawal Pemudik
-
Dibuka Besok Pagi, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Ditjen Hubdat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026