SuaraJabar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Nevada (ASN) di Kota Cimahi juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah ASN Kota Cimahi mudik.
Cuti hanya akan diberikan pada mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. Larangan cuti itu berlaku selama pembatasan larangan mudik yang Sudan ditetapkan pemerintah pusat yang 6-17 Mei mendatang.
"Pemberian cuti lebaran hanya saat Hari Raya Idul Fitri saja selama dua hari. Tidak boleh menggunakan cuti pribadi sebagai cuti tambahan atau perpanjangan dan sebagainya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Kerala Suara.com, Senin (12/4/2021).
Selain cuti, para abdi negara dipastikan tidat akan diperbolehkan untuk pulang kampung atau mudik.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tersebut. Bagi PNS yang ngotot atau kucingan-kucingan pulang kampung, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan sanksinya. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Sudah terbit aturan dari pemerintah pusat bahwa seluruh ASN dilarang melakukan mudik lebaran 2021. Tetap tinggal di tempat, tidak bepergian kemana-mana," tegas ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut, kata Ngatiyana, pihaknya telah membuat SE mengenai kebijakan tersebut dan disebar ke seluruh jajaran Pemkot Cimahi. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, jika ada ASN yang tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan
"Untuk sanksi terkait ketidakhadiran ASN sudah ada aturannya di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," katanya.
Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.
Untuk memantau para ASN agar disiplin, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang mengontrol keberadaan para abdi negara. Lewat aplikasi yang diberinama Sikonci ini, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Isnendi menjelaskan, sistem absensi terbaru itu dibuat salah satunya untuk mencegah 'kenakalan' PNS dalam hal absensi. Apalagi dimasa pandemi ini para pegawai di Kota Cimahi memberlakukan pembagian kerja di rumah dan dikantor hingga 50 persen.
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana
-
Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe
-
Seluruh PPPK Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Siap-Siap Jadi PNS?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Setop Pendakian Gunung di Jabar Selama Musim Kemarau
-
Cari Rumah Bisa Cicil hingga 40 Tahun, Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian