SuaraJabar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Nevada (ASN) di Kota Cimahi juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah ASN Kota Cimahi mudik.
Cuti hanya akan diberikan pada mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. Larangan cuti itu berlaku selama pembatasan larangan mudik yang Sudan ditetapkan pemerintah pusat yang 6-17 Mei mendatang.
"Pemberian cuti lebaran hanya saat Hari Raya Idul Fitri saja selama dua hari. Tidak boleh menggunakan cuti pribadi sebagai cuti tambahan atau perpanjangan dan sebagainya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Kerala Suara.com, Senin (12/4/2021).
Selain cuti, para abdi negara dipastikan tidat akan diperbolehkan untuk pulang kampung atau mudik.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tersebut. Bagi PNS yang ngotot atau kucingan-kucingan pulang kampung, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan sanksinya. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Sudah terbit aturan dari pemerintah pusat bahwa seluruh ASN dilarang melakukan mudik lebaran 2021. Tetap tinggal di tempat, tidak bepergian kemana-mana," tegas ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut, kata Ngatiyana, pihaknya telah membuat SE mengenai kebijakan tersebut dan disebar ke seluruh jajaran Pemkot Cimahi. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, jika ada ASN yang tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan
"Untuk sanksi terkait ketidakhadiran ASN sudah ada aturannya di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," katanya.
Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.
Untuk memantau para ASN agar disiplin, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang mengontrol keberadaan para abdi negara. Lewat aplikasi yang diberinama Sikonci ini, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Isnendi menjelaskan, sistem absensi terbaru itu dibuat salah satunya untuk mencegah 'kenakalan' PNS dalam hal absensi. Apalagi dimasa pandemi ini para pegawai di Kota Cimahi memberlakukan pembagian kerja di rumah dan dikantor hingga 50 persen.
Berita Terkait
-
Ahmad Doli: Kinerja ASN Masih Dipertanyakan, Tak Layak Bicara Kenaikan Gaji
-
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya
-
Publik Kecam Insiden Lagu Ultah Camat Saat HUT RI: Bukan Miskomunikasi, Tapi Mis-Empati
-
Pesan Sekjen di HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Tinggalkan Silo
-
Cari Jam Tangan Lari Murah tapi Ada GPS-nya? Cek 5 Pilihan Mulai Rp100 Ribuan
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Ngeri! Teknologi AI Disalahgunakan, Foto Puluhan Siswi di Cirebon Diedit Jadi Konten Asusila
-
Drama Penangkapan DPO di Bogor: Pintu Didobrak, Maling Bersenpi Ditemukan Meringkuk di Lemari Dapur
-
Bojan Hodak Kecewa Penyelesaian Akhir Anak Asuhnya
-
Ramzi Alami Insiden Jatuh dari Kuda, Respons Tak Terduga Netizen Curi Perhatian
-
Pulang Kerja Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Buat Ngopi Santai di Kafe