SuaraJabar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Nevada (ASN) di Kota Cimahi juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini untuk mencegah ASN Kota Cimahi mudik.
Cuti hanya akan diberikan pada mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. Larangan cuti itu berlaku selama pembatasan larangan mudik yang Sudan ditetapkan pemerintah pusat yang 6-17 Mei mendatang.
"Pemberian cuti lebaran hanya saat Hari Raya Idul Fitri saja selama dua hari. Tidak boleh menggunakan cuti pribadi sebagai cuti tambahan atau perpanjangan dan sebagainya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Kerala Suara.com, Senin (12/4/2021).
Selain cuti, para abdi negara dipastikan tidat akan diperbolehkan untuk pulang kampung atau mudik.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Begini Jam Kerja ASN Kota Makassar Selama Ramadan
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tersebut. Bagi PNS yang ngotot atau kucingan-kucingan pulang kampung, Pemkot Cimahi sudah menyiapkan sanksinya. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Sudah terbit aturan dari pemerintah pusat bahwa seluruh ASN dilarang melakukan mudik lebaran 2021. Tetap tinggal di tempat, tidak bepergian kemana-mana," tegas ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut, kata Ngatiyana, pihaknya telah membuat SE mengenai kebijakan tersebut dan disebar ke seluruh jajaran Pemkot Cimahi. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, jika ada ASN yang tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
"Untuk sanksi terkait ketidakhadiran ASN sudah ada aturannya di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," katanya.
Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.
Untuk memantau para ASN agar disiplin, pihaknya sudah menyiapkan sistem yang mengontrol keberadaan para abdi negara. Lewat aplikasi yang diberinama Sikonci ini, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Isnendi menjelaskan, sistem absensi terbaru itu dibuat salah satunya untuk mencegah 'kenakalan' PNS dalam hal absensi. Apalagi dimasa pandemi ini para pegawai di Kota Cimahi memberlakukan pembagian kerja di rumah dan dikantor hingga 50 persen.
Jadi nantinya, ketika PNS melakukan absensi wajib mengirimkan GPS dan swafoto atau selfie. Sehingga ketika posisi abdi negara di manapun akan terlacak. Termasuk radius jarak dengan Pemkot Cimahi.
"Jadi jangan sampai mereka (PNS) WFH, tapi keberadaannya di luar kota. Itu kepantau pakai GPS. Ketika mereka absen kalau kondisi wfh kan lokasi dia melakukan absen itu ketahuan titik koordinatnya," jelas Isnendi.
Begitupun ASN yang bekerja di kantor atau WFO, maka akan terlacak jarak dan keberadaannya. Ditambah lagi mereka harus swafoto menggunakan seragam sesuai hari yang sudah ditetapkan.
"Begitupun kalau misalnya ada yang melakukan tugas perjalanan, mereka gak perlu datang ke kantor cukup absen lewat aplikasi karena akan ketahuan," terangnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Tim Pemenangan Paslon Robinsar-Fajar Bentuk Satgas Money Politics dan Monitoring ASN
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
-
Cek PDM Non ASN Kemendag di Mana? Ini Link serta Cara Mendaftarnya
-
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menteri Rini Tekankan Peran ASN Muda dalam Pembangunan
-
Meninggal pada 1994, Kurt Cobain Disayangkan Tak Sempat Menikmati Teknologi GPS
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan