SuaraJabar.id - Ratusan buruh pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (12/4). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyurati pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini secara penuh.
Buruh yang turun aksi kali ini berasal dari sejumlah daerah seperti Bandung Raya, Cianjur hingga Purwakarta.
Selain minta THR dibayar penuh, buruh juga mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 Cipta Kerja (UU Ciptaker) dicabut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jabar, Sabila Rosyad menyampaikan, selain di Gedung Sate buruh pun menggelar aksi serupa di perusahaan masing-masing.
"Dilakukan di depan pabrik-pabrik. Kita punya anggota di 1.300 perusahaan," katanya di lokasi, Senin (12/4/2021).
Sabila menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh digelar di sekitar 150 kota kabupaten di Indonesia. Baik secara langsung maupun virtual. Semua tuntutan tak jauh beda seperti yang disuarakan di Gedung Sate.
Mengenai tuntutan pencabutan UU Cipatker, kata Rosyad, buruh akan terus mengawal gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi-aksi serupa akan terus dilakukan selama proses gugatan berlangsung.
"Kami meminta kepada MK agar memerintahkan kepada pemerintah mencabut UU No 11 tahun 2020 omnibus law tentang Ciptaker," katanya.
"Pastinya kita akan tetap mengawal, melakukan aksi-aksi setiap ada proses sidang di MK, apabila proses sidang di MK dilakukan setiap seminggu sekali, maka kita akan melakukan aksi setiap seminggu sekali, apabila dua minggu sekali maka kita akan melakukan aksi dua minggu sekali, itu yang akan kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Padalarang Jadi Stasiun Kereta Cepat, Kang Emil: Bisa Picu Kemacetan
Di samping itu, lanjut Rosyad, terdapat beberapa tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah agar tak membiarkan perusahaan mencicil THR, menuntut kenaikan Upah Minum Sektoral Kota/Kabupaten, serta mendorong agar dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.
"Meminta gubernur supaya mengeluarkan surat kepada para pengusaha agar THR 2021 tidak dicicil dan dibayar full, tidak ada negosiasi," katanya. [Muhammad Dikdik RA/Suara.com]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Peringati Tahun Baru Islam, Jusuf Kalla: Masjid Harus Memakmurkan Jamaah
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Reward Emas untuk Dorong Akuisisi Pengguna BRImo
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Rumah Dikosongkan! Pengurus AMSI dan Manajer Konde.co Diteror Orang Tak Dikenal
-
Investasi Makin Mudah dengan Fitur Toggle Nabung Emas Otomatis di BRImo