SuaraJabar.id - Ratusan buruh pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (12/4). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyurati pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini secara penuh.
Buruh yang turun aksi kali ini berasal dari sejumlah daerah seperti Bandung Raya, Cianjur hingga Purwakarta.
Selain minta THR dibayar penuh, buruh juga mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 Cipta Kerja (UU Ciptaker) dicabut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jabar, Sabila Rosyad menyampaikan, selain di Gedung Sate buruh pun menggelar aksi serupa di perusahaan masing-masing.
"Dilakukan di depan pabrik-pabrik. Kita punya anggota di 1.300 perusahaan," katanya di lokasi, Senin (12/4/2021).
Sabila menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh digelar di sekitar 150 kota kabupaten di Indonesia. Baik secara langsung maupun virtual. Semua tuntutan tak jauh beda seperti yang disuarakan di Gedung Sate.
Mengenai tuntutan pencabutan UU Cipatker, kata Rosyad, buruh akan terus mengawal gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi-aksi serupa akan terus dilakukan selama proses gugatan berlangsung.
"Kami meminta kepada MK agar memerintahkan kepada pemerintah mencabut UU No 11 tahun 2020 omnibus law tentang Ciptaker," katanya.
"Pastinya kita akan tetap mengawal, melakukan aksi-aksi setiap ada proses sidang di MK, apabila proses sidang di MK dilakukan setiap seminggu sekali, maka kita akan melakukan aksi setiap seminggu sekali, apabila dua minggu sekali maka kita akan melakukan aksi dua minggu sekali, itu yang akan kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Padalarang Jadi Stasiun Kereta Cepat, Kang Emil: Bisa Picu Kemacetan
Di samping itu, lanjut Rosyad, terdapat beberapa tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah agar tak membiarkan perusahaan mencicil THR, menuntut kenaikan Upah Minum Sektoral Kota/Kabupaten, serta mendorong agar dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.
"Meminta gubernur supaya mengeluarkan surat kepada para pengusaha agar THR 2021 tidak dicicil dan dibayar full, tidak ada negosiasi," katanya. [Muhammad Dikdik RA/Suara.com]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual