SuaraJabar.id - Ratusan buruh pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (12/4). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyurati pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini secara penuh.
Buruh yang turun aksi kali ini berasal dari sejumlah daerah seperti Bandung Raya, Cianjur hingga Purwakarta.
Selain minta THR dibayar penuh, buruh juga mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 Cipta Kerja (UU Ciptaker) dicabut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jabar, Sabila Rosyad menyampaikan, selain di Gedung Sate buruh pun menggelar aksi serupa di perusahaan masing-masing.
"Dilakukan di depan pabrik-pabrik. Kita punya anggota di 1.300 perusahaan," katanya di lokasi, Senin (12/4/2021).
Sabila menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh digelar di sekitar 150 kota kabupaten di Indonesia. Baik secara langsung maupun virtual. Semua tuntutan tak jauh beda seperti yang disuarakan di Gedung Sate.
Mengenai tuntutan pencabutan UU Cipatker, kata Rosyad, buruh akan terus mengawal gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi-aksi serupa akan terus dilakukan selama proses gugatan berlangsung.
"Kami meminta kepada MK agar memerintahkan kepada pemerintah mencabut UU No 11 tahun 2020 omnibus law tentang Ciptaker," katanya.
"Pastinya kita akan tetap mengawal, melakukan aksi-aksi setiap ada proses sidang di MK, apabila proses sidang di MK dilakukan setiap seminggu sekali, maka kita akan melakukan aksi setiap seminggu sekali, apabila dua minggu sekali maka kita akan melakukan aksi dua minggu sekali, itu yang akan kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Padalarang Jadi Stasiun Kereta Cepat, Kang Emil: Bisa Picu Kemacetan
Di samping itu, lanjut Rosyad, terdapat beberapa tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah agar tak membiarkan perusahaan mencicil THR, menuntut kenaikan Upah Minum Sektoral Kota/Kabupaten, serta mendorong agar dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.
"Meminta gubernur supaya mengeluarkan surat kepada para pengusaha agar THR 2021 tidak dicicil dan dibayar full, tidak ada negosiasi," katanya. [Muhammad Dikdik RA/Suara.com]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat