SuaraJabar.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley. Mirisnya, praktek prostitusi di apartemen itu melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyedia layanan jasa PSK di bawah umur di apartemen itu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, dua orang pelaku tersebut yakni DAP (17) dan FY (20).
Dhoni menjelaskan, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. DAP bertugas sebagai mucikari, sementara FY sebagai pemilik kamar di Apartemen Bogor Valley Kota Bogor.
"DAP ini tugasnya sebagai penyedia jasa. Jadi ia menawarkan dua orang wanita di bawah umur ini, kepada lelaki hidung belang melalui media sosial. Sementara FY, pemilik kamar di apartemen Bogor Valley," katanya, Senin (12/4/2021).
Untuk sekali kencan, keduanya mematok harga Rp 700 ribu untuk para tamunya. Dengan rincian, Rp 500 untuk PSK, sementara R p200 ribu lainnya untuk biaya sewa kamarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam satu hari, biasanya kedua wanita panggilan yang masih di bawah umur tersebut bisa melayani 10 lelaki hidung belang.
"Pengakuan keduanya, dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan Rp 3 juta dari bisnis tersebut," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit smartphone dan satu bungkus minuman keras.
Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi Amankan Mucikari Remaja Jual ABG di Bogor
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia tentang tindak Pidana Perdangangan Orang dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bisikan di Kegelapan
-
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
-
Terbongkar! Detik-detik Penggerebekan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran