Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 April 2021 | 12:01 WIB
Polisi mengamankan remaja yang berperan sebagai mucikari di apartemen Bogor Valley. Mirisnya, remaja itu menyediakan jasa pekerja seks yang masih berusia anak-anak. [Ayobandung.com]

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.

Load More