SuaraJabar.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Jika ada yang ngeyel, Satpol PP Kota Bandung bakal mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2012, ada beberapa tempat yang dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan dan hari besar keagamaan. Tempat itu adalah bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, bar dan karaoke, panti pijat, rumah pijat, spa dan sanggar seni.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyatakan, pihaknya akan melakukan kontrol terhadap tempat hiburan yang buka saat Ramadhan.
"Diperkuat juga oleh surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung bahwa sejak 11 April sampai 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan itu wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi, sudah jelas ya," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa, (13/4/2021).
Ia juga mengatakan, bila kedapatan ada tempat hiburan malam yang masih membandel, pihaknya akan melakukan sanksi dengan menghentikan kegiatan operasional.
"Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, kami hentikan, lalu ditutup dan kemudian disegel," ujarnya.
Tak hanya tempat hiburan yang diawasi, pihaknya juga telah mengantisipasi kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia dan jajarannya akan mengawasi mulai dari PPKS, wisata, serta tempat-tempat kuliner, ngabuburit, dan bukber selama pandemi ini, termasuk daerah Punclut yang sudah diantisipasi ketika sahur
"Biasanya ada kebut-kebutan di waktu sahur dari mulai jam 2 biasanya sampe jam 4," tutupnya.
Baca Juga: Bacaan Doa dan Manfaat Buka Puasa Ramadhan
Berita Terkait
-
Ramadhan Sananta Bidik Jalan Pulang ke Liga 1, Persebaya Surabaya Siap Menampung?
-
Striker Abroad Timnas Indonesia Dirumorkan Jadi Incaran Persebaya Surabaya
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
Ini Panduan Lengkap Padusan: Kapan Waktunya, Bacaan Niat, dan Tata Cara Mengerjakan
-
10 Rekomendasi Menu Buka Puasa dengan Mahsuri Sachet
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan