SuaraJabar.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Jika ada yang ngeyel, Satpol PP Kota Bandung bakal mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2012, ada beberapa tempat yang dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan dan hari besar keagamaan. Tempat itu adalah bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, bar dan karaoke, panti pijat, rumah pijat, spa dan sanggar seni.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyatakan, pihaknya akan melakukan kontrol terhadap tempat hiburan yang buka saat Ramadhan.
"Diperkuat juga oleh surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung bahwa sejak 11 April sampai 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan itu wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi, sudah jelas ya," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa, (13/4/2021).
Baca Juga: Bacaan Doa dan Manfaat Buka Puasa Ramadhan
Ia juga mengatakan, bila kedapatan ada tempat hiburan malam yang masih membandel, pihaknya akan melakukan sanksi dengan menghentikan kegiatan operasional.
"Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, kami hentikan, lalu ditutup dan kemudian disegel," ujarnya.
Tak hanya tempat hiburan yang diawasi, pihaknya juga telah mengantisipasi kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia dan jajarannya akan mengawasi mulai dari PPKS, wisata, serta tempat-tempat kuliner, ngabuburit, dan bukber selama pandemi ini, termasuk daerah Punclut yang sudah diantisipasi ketika sahur
"Biasanya ada kebut-kebutan di waktu sahur dari mulai jam 2 biasanya sampe jam 4," tutupnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Cara Nabi Muhammad
Berita Terkait
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
Sebelum Ketahuan Tipu Fans, Aldy Maldini Pernah Bikin Iqbaal Ramadhan Menangis
-
Ternyata Cuma Uang yang Bikin Aldy Maldini Kangen Coboy Junior, Pantas Iqbaal Melesat Sendiri
-
Bukan Selingkuh, Iwet Ramadhan Klarifikasi Cerita Maxime Bouttier Gandeng Perempuan Lain
-
Hasil BRI Liga 1: Sananta Getarkan Gawang PSBS Biak, Persis Solo Jaga Asa
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ