SuaraJabar.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Jika ada yang ngeyel, Satpol PP Kota Bandung bakal mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2012, ada beberapa tempat yang dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan dan hari besar keagamaan. Tempat itu adalah bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, bar dan karaoke, panti pijat, rumah pijat, spa dan sanggar seni.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyatakan, pihaknya akan melakukan kontrol terhadap tempat hiburan yang buka saat Ramadhan.
"Diperkuat juga oleh surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung bahwa sejak 11 April sampai 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan itu wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi, sudah jelas ya," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa, (13/4/2021).
Baca Juga: Bacaan Doa dan Manfaat Buka Puasa Ramadhan
Ia juga mengatakan, bila kedapatan ada tempat hiburan malam yang masih membandel, pihaknya akan melakukan sanksi dengan menghentikan kegiatan operasional.
"Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, kami hentikan, lalu ditutup dan kemudian disegel," ujarnya.
Tak hanya tempat hiburan yang diawasi, pihaknya juga telah mengantisipasi kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia dan jajarannya akan mengawasi mulai dari PPKS, wisata, serta tempat-tempat kuliner, ngabuburit, dan bukber selama pandemi ini, termasuk daerah Punclut yang sudah diantisipasi ketika sahur
"Biasanya ada kebut-kebutan di waktu sahur dari mulai jam 2 biasanya sampe jam 4," tutupnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Cara Nabi Muhammad
Berita Terkait
-
Maher Zain Batal Konser, EO Lokal Gugat Dua Perusahaan Bayar Rp 1,2 Miliar
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Peluklah Luka, Merayakan Duka: Makna 'Perayaan Mati Rasa' di Netflix
-
Kini Rilis di Netflix, Film Perayaan Mati Rasa Kembali Trending
-
Penyerang Timnas Indonesia Diminta Jangan Terlalu Hormat ke Pemain Asing
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'