SuaraJabar.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Jika ada yang ngeyel, Satpol PP Kota Bandung bakal mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan Perda Kota Bandung No 7 Tahun 2012, ada beberapa tempat yang dilarang beroperasi sepanjang Ramadhan dan hari besar keagamaan. Tempat itu adalah bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, bar dan karaoke, panti pijat, rumah pijat, spa dan sanggar seni.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyatakan, pihaknya akan melakukan kontrol terhadap tempat hiburan yang buka saat Ramadhan.
"Diperkuat juga oleh surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung bahwa sejak 11 April sampai 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan itu wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi, sudah jelas ya," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa, (13/4/2021).
Ia juga mengatakan, bila kedapatan ada tempat hiburan malam yang masih membandel, pihaknya akan melakukan sanksi dengan menghentikan kegiatan operasional.
"Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, kami hentikan, lalu ditutup dan kemudian disegel," ujarnya.
Tak hanya tempat hiburan yang diawasi, pihaknya juga telah mengantisipasi kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia dan jajarannya akan mengawasi mulai dari PPKS, wisata, serta tempat-tempat kuliner, ngabuburit, dan bukber selama pandemi ini, termasuk daerah Punclut yang sudah diantisipasi ketika sahur
"Biasanya ada kebut-kebutan di waktu sahur dari mulai jam 2 biasanya sampe jam 4," tutupnya.
Baca Juga: Bacaan Doa dan Manfaat Buka Puasa Ramadhan
Berita Terkait
-
Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026
-
Eksploitasi Kemiskinan dalam Film, Menyoal Marketing Operasi Pesta Copet
-
Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa
-
Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel
-
Jejak Garang Spesialis Reserse, Irjen Hengki Resmi Duduki Kursi Kapolda Jabar
-
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?
-
Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru