SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di daerahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh sebelum batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri 2021.
Ia sendiri tak menampik bakal terjadi dinamika terkait pembayaran THR sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Untuk itu ia mengatakan akan momonitor proses pembayaran THR agar tak ada yang dirugikan.
"Pasti ada dinamika. Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu petang (14/3/2021).
Emil menilai, harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis.
Baca Juga: Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
"Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.
Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin. Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
Namun masih ada yang mengganjal bagi kalangan Serikat buruh/pekerja. Terutama dalam poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini.
Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Libur Lebaran, Ridwan Kamil Angkat Suara
"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh.
Pemerintah sudah banyak memberikan bantuan atau stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.
Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Sementara, Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR tentunya harus dilaksanakan sesuai aturan.
"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.
Makanya, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR.
"Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang dengan kenaikan UMK di Bekasi, Karawang tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah," katanya.
Berita Terkait
-
Baliho RK dan Prabowo Masih Mejeng Saat Masa Tenang di Kampung Melayu, Timses Klaim Masih Aman
-
Jabatan Mentereng Olivia Allan di BUMD, Istri Densu Dulu Bawahan Ridwan Kamil
-
Hitung Mundur Pilkada Jakarta: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Ibu Kota
-
Tak Hadiri Kampanye Akbar RK-Suswono, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Tenang
-
Usai Candaan Tentang Janda, Jejak Digital Ridwan Kamil Hina Mantan Presiden Bikin Geger: 11 12 Sama Fufufafa!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024