SuaraJabar.id - Jaksa KPK langsung mencecar Ajay M Priatna usai mantan Wali Kota Cimahi itu memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021). Ajay bersaksi dirinya telah menyetor sejumlah uang pada seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK.
Ajay mengatakan ia didatangi seseorang bernama Roni yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia menyebut orang itu meminta sejumlah uang agar KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jika kejadian itu benar, Jaksa KPK Budi Nugraha mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," kata Budi.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
"Jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang, (jadi) dia ditangkap KPK," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan kesaksian bahwa Ajay diperas orang yang mengaku sebagai anggota KPK.
"Awalnya, Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat menjadi saksi persidangan.
Dikdik mengaku, tak menyaksikan kejadian itu secara langsung. Ia diberitahu Ajay dan diminta bantuan untuk mengumpulkan uang. Dikdik juga disuruh menyampaikan hal itu kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Cimahi.
"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," katanya.
Baca Juga: Terkuak! Wali Kota Cimahi Minta Fee Perizinan Rumah Sakit Rp 3,2 Miliar
Sepengetahuan Dikdik, uang lalu dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Dari tangan Ahmad Nuryana, katanya, uang diserahkan kepada Yanti, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay.
"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana, uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti, katanya itu adalah karyawannya Pak Ajay, di perusahaan Pak Ajay," ungkap Dikdik.
Dalam persidangan, Ajay sempat menanggapi mengenai permintaan uang tersebut. Ajay tak menjelaskan lokasi dan waktu kejadian. Namun ia menyebut nama orang yang mengaku KPK tersebut.
"Roni," katanya. "Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya," imbuh Ajay.
Ajay tersandung dugaan kasus suap yang diberikan untuk melancarkan izin proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi. Suap diduga diterima dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap sejak Mei 2020 hingga November 2020.
Ajay terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB. Ia ditangkap bersama 9 orang lainnya sebagai pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta. [M Dikdik RA/Suara.com]
Berita Terkait
-
Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
-
Masih Bekerja di KPK, 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung Bakal Bebas Tugas Tanggal Segini
-
Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
-
Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang