SuaraJabar.id - Jaksa KPK langsung mencecar Ajay M Priatna usai mantan Wali Kota Cimahi itu memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021). Ajay bersaksi dirinya telah menyetor sejumlah uang pada seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK.
Ajay mengatakan ia didatangi seseorang bernama Roni yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia menyebut orang itu meminta sejumlah uang agar KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jika kejadian itu benar, Jaksa KPK Budi Nugraha mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," kata Budi.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
"Jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang, (jadi) dia ditangkap KPK," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan kesaksian bahwa Ajay diperas orang yang mengaku sebagai anggota KPK.
"Awalnya, Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat menjadi saksi persidangan.
Dikdik mengaku, tak menyaksikan kejadian itu secara langsung. Ia diberitahu Ajay dan diminta bantuan untuk mengumpulkan uang. Dikdik juga disuruh menyampaikan hal itu kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Cimahi.
"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," katanya.
Baca Juga: Terkuak! Wali Kota Cimahi Minta Fee Perizinan Rumah Sakit Rp 3,2 Miliar
Sepengetahuan Dikdik, uang lalu dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Dari tangan Ahmad Nuryana, katanya, uang diserahkan kepada Yanti, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK
-
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang