SuaraJabar.id -
Aksi mogok kerja yang dilakukan belasan pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, membuahkan hasil.
Akhirnya, mereka mendapat pembayaran gaji yang sebelumnya sempat tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung.
"Alhamdulillah sudah pencairan," kata salah seorang pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung, Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Dengan begitu, mereka pun kembali bekerja untuk melakukan pengangkutan jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di TPU Cikadut.
"Kita sudah mulai bekerja lagi sekarang," terangnya.
Berhentinya aksi mogok para pekerja pemikul jenazah Covid-19 itupun, dibenarkan Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III yang menangani TPU Cikadut, Cikutra dan Nagrog, Kota Bandung Sumpena.
Sumpena menyebut, saat ini para pekerja yang status pekerjaan sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah kembali bekerja.
"Saat ini mereka sudah kembali bekerja semuanya," terang dia, saat dikonfirmasi di waktu yang sama.
Diberitakan sebelumnya, para pekerja harian lepas, yang ditugaskan sebagai pemikul jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung melakukan mogok kerja sejak kemarin, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Resmikan 2 Jalan Layang, Ridwan Kamil: Semua akan Indah pada Waktunya
Aksi mogok kerja yang mereka lakukan karena mereka mengaku tidak dibayar selama dua bulan.
"Kita mempertanyakan kepastian gajian pertanggal berapa, harus punya pegangan. Dijawab kepala UPT, proses, proses sampai kemarin ada pertemuan masih proses kita tanya sampai kapan proses ini belum ada jawaban,"kaya Fajar, salah seorang perwakilan pemikul jenazah Covid-19, saat ditemui di TPU Cikadut, Jalan A. H. Nasution, Bandung.
Fajar menyebut, sejak ia dan belasan para pemikul jenazah Covid-19, diangkat sebagai PHL, pada Februari lalu, diakuinya hanya sekali waktu menerima pembayaran gaji mereka.
"Maret menerima gaji tanggal 10. Hampir dua bulan belum," ungkapnya
Padahal, lanjut Fajar, pemerintah kota telah menganggarkan 4 miliyar, untuk pembayaran gaji, para pemikul jenazah Covid-19.
"Anggaran Rp 4 miliar, tapi untuk keperluan fasilitas dilapangan gaji pegawai masih seperti ini ada apa," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana