Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 April 2021 | 15:58 WIB
ILUSTRASI prosesi pemakaman jenazah korban COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id -
Aksi mogok kerja yang dilakukan belasan pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, membuahkan hasil.

Akhirnya, mereka mendapat pembayaran gaji yang sebelumnya sempat tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung.

"Alhamdulillah sudah pencairan," kata salah seorang pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung, Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Dengan begitu, mereka pun kembali bekerja untuk melakukan pengangkutan jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di TPU Cikadut.

Baca Juga: Resmikan 2 Jalan Layang, Ridwan Kamil: Semua akan Indah pada Waktunya

"Kita sudah mulai bekerja lagi sekarang," terangnya.

Berhentinya aksi mogok para pekerja pemikul jenazah Covid-19 itupun, dibenarkan Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III yang menangani TPU Cikadut, Cikutra dan Nagrog, Kota Bandung Sumpena.

Sumpena menyebut, saat ini para pekerja yang status pekerjaan sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah kembali bekerja.

"Saat ini mereka sudah kembali bekerja semuanya," terang dia, saat dikonfirmasi di waktu yang sama.

Diberitakan sebelumnya, para pekerja harian lepas, yang ditugaskan sebagai pemikul jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung melakukan mogok kerja sejak kemarin, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Bandung: Gak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta

Aksi mogok kerja yang mereka lakukan karena mereka mengaku tidak dibayar selama dua bulan.

"Kita mempertanyakan kepastian gajian pertanggal berapa, harus punya pegangan. Dijawab kepala UPT, proses, proses sampai kemarin ada pertemuan masih proses kita tanya sampai kapan proses ini belum ada jawaban,"kaya Fajar, salah seorang perwakilan pemikul jenazah Covid-19, saat ditemui di TPU Cikadut, Jalan A. H. Nasution, Bandung.

Fajar menyebut, sejak ia dan belasan para pemikul jenazah Covid-19, diangkat sebagai PHL, pada Februari lalu, diakuinya hanya sekali waktu menerima pembayaran gaji mereka.

"Maret menerima gaji tanggal 10. Hampir dua bulan belum," ungkapnya

Padahal, lanjut Fajar, pemerintah kota telah menganggarkan 4 miliyar, untuk pembayaran gaji, para pemikul jenazah Covid-19.

"Anggaran Rp 4 miliar, tapi untuk keperluan fasilitas dilapangan gaji pegawai masih seperti ini ada apa," kata dia.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More