SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, pada Selasa (27/4/2021). Agenda persidangan yakni mendengarkan kesaksian korban aksi penganiayaan Bahar, Ardiansyah.
Saat sidang berlangsung, Bahar secara virtual menyampaikan permohonan maaf terhadap Ardiansyah.
"Saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?" kata Bahar.
"Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan," jawab langsung Ardiansyah.
Ardiansyah mengaku dirinya tidak mengenal Bahar sebelum aksi penganiayaan terjadi. Setelah adanya kejadian yang menimpa diri Ardiansyah, ia mengaku tidak dendam. Bahkan kini Ardiansyah, menyebut jika Bahar adalah gurunya.
"Saya menanggap Habib sebagai guru saya," kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga mengaku, jika sebenarnya ia dengan Bahar sudah berdamai. Bahkan pihaknya menyebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar Andriansyah dalam sidang.
Saat dicecar beberapa pertanyaan soal kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya, baik oleh Jaksa dan Hakim, ia mengaku sudah tidak mengingat hal tersebut. Bahkan ia menyebut sudah mencabut laporannya itu.
Baca Juga: Korban Pemukulan Tak Datang, Sidang Habib Bahar bin Smith Ditunda
"Di sini saya nggak bisa membahas kronologi. Karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," kata Andriansyah.
Sementara itu, saat mendengarkan pernyataan Bahar, diketahui motif ia melakukan penganiayaan terhadap Ardiansyah, dikarenakan dirinya tak terima, istrinya digoda oleh Ardiansyah.
"Amarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ujar Bahar dalam persidangan.
Saat ditanyakan kembali kepada Ardiansyah dari Bahar, soal apakah Ardiansyah pernah mengatakan hal atau kalimat yang dianggap menggoda istri Bahar, Ardiansyah mengaku tidak melakukan atau mengatakan hal yang disebut Bahar menggoda.
"Tidak ada singkat Ardiansyah," katanya.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman di antara Bahar dan Ardiansyah.
Dalam kasus ini, Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau