SuaraJabar.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak sebagai pekerja seks. Praktik prostitusi ini dijalankan oleh seorang ibu rumah tangga yang merupakan kakak kandung korban.
Dalam kasus prostitusi anak ini, Polres Majalengka menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (29) warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
DA menjalankan aksinya dengan cara menawarkan adik perempuannya yang berinisial KM yang baru berusia 14 tahun kepada pria hidung belang di aplikasi kencan MiChat.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, tersangka DA menawarkan jasa adiknya KM dengan tarif Rp 500 ribu.
Setelah menyepakati harga, tersangka mengarahkan pelanggannya ke sebuah kamar kos.
Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku dan korban di kamar kos tempat pelaku menjalankan bisnis prostitusinya.
“Selain itu ada tersirat fakta lainnya bahwa dirinyapun sendiri (tersangka DA) melakukan ataupun melayani open booking,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, dari informasi pengembangan tersangka (DA) pihak Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka baru yakni berinisial HH (35) yang merupakan suami dari tersangka DA. Tersangka HH tersebut telah tebukti menjajakan istrinya DA di media sosial MiChat kepada para pelanggannya.
“Atas apa yang diperbuat tersangka, dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Prostitusi Anak, RedDoorz Plus Ini Ditutup Permanen
Berita Terkait
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar