SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menyatakan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terbukti melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Syahganda pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi diruang sidang, PN Kota Depok, Kamis (29/4/2021).
Sidang perkara nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan, terhadap perkara tersebut, dipimpin oleh Ramon Wahyudi selaku hakim ketua dan Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau selaku hakim anggota.
Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan karena masih masa pandemik COVID-19, sidang putusan di PN Kota Depok digelar secara teleconference yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
Sedangkan Syahganda Nainggolan mengikuti persidangan secara daring dari tempat terdakwa ditahan.
Ia mengatakan sebagaimana diketahui Terdakwa Syahganda Nainggolan, sebelumnya Didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntun Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Menurut dia putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim Telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum, kemudian Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.
Baca Juga: Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris
Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020. [Antara]
Berita Terkait
-
Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
Sisi Lain Kehidupan Bu Lira dalam Novel 'Kami (Bukan) Fakir Asmara'
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Problematika Finansial Generasi Muda dalam Kami Bukan Jongos Berdasi
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini