SuaraJabar.id - Sebuah kontarakan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lantaran diketahui menjadi sarang peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 30.000 butir berbagai merek obat keras terbatas dan psikotropika. Pemilik yang berinisial MM (40) juga turut digelandang polisi.
"Pemilik sudah kita jadikan tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin di Mapolres Cimahi, Sabtu (1/5/2021).
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dijual secara bebas oleh tersangka MM.
Baca Juga: Hindari Emak-emak, Mobil Pengangkut Karyawan Hangus Terbakar
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti psikotropika dengan merek Riklona 70 Butir, Hexymer atau mersi 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan Tramadol 2.660 butir di dalam kamar kosan tersangka MM.
"Barang-barang tersebut didatangkan dari Aceh langsung," ujar Nasrudin.
Saat ditanya Polisi, tersangka MM mengaku sudah 4 bulan menjalani profesi terlarang mengedarkan obat keras terbatas dengan rata-rata keuntungan sehari Rp 1 Juta.
Selama empat bulan mengedarkan barang terlarang itu, tersangka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 120 juta. Pembeli biasanya datang langsung ke kosan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.
"Barangnya dikirim langsung dari Aceh pakai mobil," ucap MM.
Baca Juga: Cari Penghasilan Tambahan, Oknum Kurir JNE dan JNT Nekat Nyambi Jualan Sabu
Tersangka mengakui salah satu penyebab dia mengedarkan narkoba lantaran kebutuhan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
"Iya salah satunya karena pandemi Covid-19. Gak ada kerjaan lagi," ujarnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura