SuaraJabar.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini. Namun nasib berbeda harus diterima tenaga honorer yang tak kecipratan THR di Lebaran ini.
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai Rp 19,6 miliar.
Para ASN yang bakal mendapatkan berkah lebaran meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Besaran THR yang didapat disesuaikan dengan golongan.
"Kita sudah siapkan anggaran Rp 19,6 miliar untuk THR ASN tahun ini," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: 4 Ide Hampers Lebaran yang Menarik dan Anti Mainstream
Selain ASN, kepala daerah dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kota Cimahi dan para Anggota DPRD juga bakal diguyur THR. Sebelumnya, kepala daerah dan Anggota DPRD tidak mendapatkan hak keagamaan lantaran pandemi Covid-19.
"Tahun lalu kan kepala daerah, DPRD terus juga PNS yang esslon II gak dapat. Tahun sekarang dapat," ujar Rini, sapaan Chanifah.
Kenetuan pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Untuk teknis pencairannya, terang Rini, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini sudah berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dievaluasi. Setelah Perwal turun, maka akan langsung dicarikan.
"Kita targetnya sebelum lebaran sudah cair semua. Kalau komponennya sesuai aturan hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," beber Rini.
Baca Juga: Lebaran Sendirian di Korsel, Asnawi Mangkualam: Sedih Jauh dari Keluarga
Nasib berbanding terbalik bakal dialami para pegawai non PNS atau honorer. Berbeda dari sekitar 4.000 lebih ASN yang bakal diguyur THR, para tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mendapatkan hak keagamaan tahun ini.
"Tenaga honorer tidak termasuk," ucapnya.
Honorer di Pangandaran diberhentikan jelang Lebaran
Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutus kontrak ratusan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada akhir April 2021 lalu.
Dilansir HR Online-jejaring Suara.com, pemutusan kontrak tersebut dilakukan dalam upaya perampingan pegawai.
Asisten Daerah III Setda Pangandaran Suheryana membenarkan hal tersebut Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, Pemkab Pangandaran akan kembali melakukan perampingan pegawai non ASN kedepannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi
-
Perpindahan Halte TransJabodetabek ke Botani Square: DPRD Jabar Desak Kesiapan Penuh
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global