-
Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan UMK dan UMSK tahun 2026 untuk 27 wilayah, di mana Kota Bekasi tercatat memiliki nilai upah tertinggi yang mencapai angka hampir sebesar Rp6 juta rupiah.
-
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan besaran upah tahun 2026 tersebut sepenuhnya mengikuti usulan serta rekomendasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat.
-
Melalui Keputusan Gubernur, Pemprov Jabar memastikan tidak mengubah rekomendasi upah dari bupati atau wali kota, kecuali untuk wilayah Depok yang keputusannya disesuaikan dengan usulan pihak pemerintah daerah setempat saja.
SuaraJabar.id - Kado akhir tahun yang manis akhirnya tiba bagi para pekerja di Tanah Pasundan, khususnya bagi kaum buruh dan fresh graduate yang mengincar karier di kawasan industri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena angka yang disepakati terbilang fantastis.
Kota Bekasi kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Jawa Barat, bahkan nilainya nyaris menyentuh angka Rp6 juta.
Angka ini tentu menjadi magnet kuat bagi pencari kerja Gen Z dan Milenial yang mendambakan penghasilan setara "gaji sultan" di level staf atau operator.
Berbeda dengan drama penetapan upah di tahun-tahun sebelumnya yang seringkali diwarnai aksi demo besar-besaran karena pemangkasan angka rekomendasi, tahun ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah yang sangat populis dan pro-pekerja.
Dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025), Kang Dedi—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 dibuat dengan menghormati penuh aspirasi dari bawah.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi.
Pernyataan ini menjadi angin segar, menandakan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan intervensi untuk menurunkan angka yang sudah digodok oleh Dewan Pengupahan di tingkat kota/kabupaten.
Baca Juga: Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
Kepastian mengenai utuhnya angka rekomendasi ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur memegang komitmen untuk mendengarkan rekomendasi kepala daerah masing-masing.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah," tegas Kim Fajar, dilansir dari Antara.
Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Berita Terkait
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
-
Indonesia Raja Pisang Dunia, Arif Satria Ungkap Kekayaan 16 Subspesies Liar Tanah Air
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi