Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Mei 2021 | 19:34 WIB
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. [Dokumentasi LBH Bandung]

Namun kedua instansi itu menolak permohonan audiensi. Alasannya, kasus ini sedang dibahas di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Gagal di Kejari dan Polres, pada 4 Mei lalu DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut. Isinya juga permohonan audiensi, dan lagi-lagi ditolak.

Deni Rhamdani meminta agar Bupati Garut menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang berdiri di atas semua golongan.

“Bupati sebaiknya konsentrasi untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi Garut ketimbang memecah belah persaudaraan warga dan toleransi beragama yang sudah terbentuk di Garut,” tandasnya.

Baca Juga: "Nyamar Jadi Sayur", Pemudik Tujuan Garut Tertangkap di Tol Japek

Load More