Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 08 Mei 2021 | 16:27 WIB
ILUSTRASI miras. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Namun, yang dilakukan tidak hanya mengecek surat-surat dan percaya begitu saja dengan surat yang dilampirkan, tapi pihanya mengecek kesesuai antara manifest dengan faktanya.

“Ternyata kan isinya berbeda, di surat ditulis obat-obatan atau minuman mineral tetapi isisnya miras,” ujar Doni, Jumat, 7 Mei 2021.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan orang-orang yang diamankan, memang permintaan miras di Kota Tasikmalaya cukup banyak, makanya suplay pendistribusiannya cukup banyak juga.

Disinggung apakah miras yang hendak masuk ke Kota Tasikmalaya tersebut merupakan stok untuk malam takbiran, Doni menjelaskan, bahwa belasan ribu botol miras itu bukan hanya untuk malam takbiran saja.

Baca Juga: Polresta Banyumas Musnahkan Ratusan Miras dan Jutaan Petasan

Artinya, memang permintaan dan konsumsinya banyak sehingga tidak hanya difokuskan untuk malam takbiran saja.

“Saya tidak mengatakan itu untuk malam lebaran ya, itu tidak. Tapi permintaannya untuk miras cukup banyak di Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Ia menyebut, 3 sopir mobil boks yang diamankan pada hari pertama penyekatan di Lingkar Gentong, sudah disidangkan dengan pasal tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Tasikmalaya tentang larangan minuman keras.

“Sudah dijatuhi putusan untuk masing-masing sopir dengan denda Rp3 juta,” ungkapnya.
Doni menambahkan, kegiatan yang dilakukan untuk penertiban miras ini secara konsisten akan dilaksanakan karena miras banyak sekali madaratnya. Banyak kejahatan dan kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh miras.

“Jadi, Polri dalam hal ini untuk menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melakukan tindakan-tindakan preventif seperti razia miras dan penegakan hukum dengan tegas,” jelas dia.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik, Wali Kota Tasikmalaya: Masih Wajar

Load More