SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah bulan April yang belum dibayarkan, di depan pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 24, Kota Bandung, Senin (10/5/2021).
Massa aksi merupakan buruh yang di-PHK oleh perusahaan garmen tersebut. Secara keseluruhan ada sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK. Pihak perusahaan berlasan, pemutusan hubungan kerja itu karena kondisi perusahaan yang kolaps terdampak pandemi.
Pantauan Suara.com, satu mobil komando terparkir melintang tepat di depan gerbang pabrik, nyaring memutar lagu perjuangan buruh. Sejumlah spanduk protes pun terpasang di badan mobil, "Bayar Hak Kami, Upah dan THR", "THR adalah Keringat 1 Tahun Kami", "Kami Wong Cilik Ojo Dicekik".
Sementara, terlihat sejumlah buruh membentangkan poster-poster tuntutan. Sebagian lain menggelar aksi teatrikal, tampak seorang buruh berperan sebagai jenazah terbungkus kain kafan putih, terbujur di depan gerbang.
Buruh lainnya lalu menabur bunga ke atas jenazah itu. Di atas kepala jenazah terdapat nisan kayu bertuliskan "Wafatnya Hati Nurani".
Diketahui, ratusan buruh yang didominasi perempuan ini mayoritas tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti mengatakan, aksi ini akan diarahkan ke rumah kediaman pemilik perusahaan di kawasan Jalan Oten, Kota Bandung.
"Tujuan adalah rumahnya bos," katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 1.142 buruh Masterindo di-PHK per 29 April lalu dengan bahwa perusahaan terdampak pandemi dan akan menutup total operasionalnya.
Baca Juga: Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri
Pemutusan hubungan kerja ini menjadi masalah sebab besaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai aturan.
Persoalan ini bergulir hingga ke meja hijau, melalui peradilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), buruh memenangkan gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding. Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat.
Hal ini dapat diketahui melalui bukti pemberitahuan yang ditunjukan kepada Suara.com, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak normatif buruh tidak akan diberikan hingga gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Perusahaan berlasan akan membayar THR dengan menunggu sidang banding itu. Padahal THR itu tidak ada hubungannya dengan peradilan itu. Karena perkara di pengadilan adalah soal besaran pesangon. Jadi, kami tuntut kejelasan soal THR," kata Nopi.
Hal inilah yang membuat buruh akhirnya tetap menuntut pembayaran upah, THR, serta sisa tunjangan cuti yang belum dibayarkan.
Meski telah di-PHK, ratusan buruh itu masih memiliki hak untuk mendapatkan THR, sebab pemutusan hubungan kerja itu dilakukan perusahaan 30 hari sebelum hari raya, yakni 29 April 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok