SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah bulan April yang belum dibayarkan, di depan pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 24, Kota Bandung, Senin (10/5/2021).
Massa aksi merupakan buruh yang di-PHK oleh perusahaan garmen tersebut. Secara keseluruhan ada sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK. Pihak perusahaan berlasan, pemutusan hubungan kerja itu karena kondisi perusahaan yang kolaps terdampak pandemi.
Pantauan Suara.com, satu mobil komando terparkir melintang tepat di depan gerbang pabrik, nyaring memutar lagu perjuangan buruh. Sejumlah spanduk protes pun terpasang di badan mobil, "Bayar Hak Kami, Upah dan THR", "THR adalah Keringat 1 Tahun Kami", "Kami Wong Cilik Ojo Dicekik".
Sementara, terlihat sejumlah buruh membentangkan poster-poster tuntutan. Sebagian lain menggelar aksi teatrikal, tampak seorang buruh berperan sebagai jenazah terbungkus kain kafan putih, terbujur di depan gerbang.
Buruh lainnya lalu menabur bunga ke atas jenazah itu. Di atas kepala jenazah terdapat nisan kayu bertuliskan "Wafatnya Hati Nurani".
Diketahui, ratusan buruh yang didominasi perempuan ini mayoritas tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti mengatakan, aksi ini akan diarahkan ke rumah kediaman pemilik perusahaan di kawasan Jalan Oten, Kota Bandung.
"Tujuan adalah rumahnya bos," katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 1.142 buruh Masterindo di-PHK per 29 April lalu dengan bahwa perusahaan terdampak pandemi dan akan menutup total operasionalnya.
Baca Juga: Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri
Pemutusan hubungan kerja ini menjadi masalah sebab besaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai aturan.
Persoalan ini bergulir hingga ke meja hijau, melalui peradilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), buruh memenangkan gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding. Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat.
Hal ini dapat diketahui melalui bukti pemberitahuan yang ditunjukan kepada Suara.com, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak normatif buruh tidak akan diberikan hingga gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Perusahaan berlasan akan membayar THR dengan menunggu sidang banding itu. Padahal THR itu tidak ada hubungannya dengan peradilan itu. Karena perkara di pengadilan adalah soal besaran pesangon. Jadi, kami tuntut kejelasan soal THR," kata Nopi.
Hal inilah yang membuat buruh akhirnya tetap menuntut pembayaran upah, THR, serta sisa tunjangan cuti yang belum dibayarkan.
Meski telah di-PHK, ratusan buruh itu masih memiliki hak untuk mendapatkan THR, sebab pemutusan hubungan kerja itu dilakukan perusahaan 30 hari sebelum hari raya, yakni 29 April 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
BRI Perkuat Pendanaan Jangka Panjang Lewat Fokus pada Dana Murah
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti