SuaraJabar.id - Warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Daerah se-Jabodetabek dan Cianjur (Jabedetabekjur). Mereka melarang warganya melakukan perjalanan lintas kampung, desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar wilayah tanpa alasan yang jelas hingga 16 Mei 2021 mendatang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya melarang masyarakat untuk bepergian ke luar wilayah, pemerintah Jabodetabekjur juga sepakat untuk melarang masyarakat menggelar tradisi halalbihalal atau kumpul-kumpul bersama keluarga besar. Terlebih halalbihalal ke luar wilayah.
Baca Juga: Resep Cookies Renyah Berbahan Dasar Oatmeal untuk Kue Lebaran
"Halalbihalal atau kumpul-kumpul silaturahmi ditiadakan. Jadi tidak ada kegiatan silaturahmi lintas wilayah, kalau bisa dilakukan secara virtual saja," ucapnya.
Bima Arya Sugiarto mengaku, pelarangan tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 pada hari raya Lebaran. Di mana momen Lebaran dinilai sangat rawan untuk menjadi sarana penyebaran Covid-19.
"Seluruh kepada daerah se-Jabodetabekjur semua sepakat untuk melarang ini. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," tutupnya.
Selain melarang halalbihalal, mereka juga sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziara kubur saat momen Hari Raya Lebaran Idulfitri tahun ini.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur hingga 16 Mei 2021 mendatang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Tempat Wisata Banten di Zona Merah dan Oranye Ditutup
Dia mengatakan, pelarangan ziarah kubur berpotensi mengundang kerumunan dan perjalanan lintas wilayah. Di mana kedua hal tersebut, secara resmi dilarang oleh pemerintah lantaran berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Totalnya Capai Rp506 Juta, KPK Ungkap Praktik Gratifikasi di 135 Instansi saat Momen Lebaran
-
Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Nasional Idul Adha dan Cuti Bersamanya
-
Ada Lebaran Betawi di Monas, KCI Tambah Perjalanan KRL
-
Kompak! Mitra Driver dan Manajemen GoTo Buat Kegiatan Sosial untuk Anak Yatim
-
Kemeriahan Lebaran Betawi 2025 di Monas
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit
-
Tolak Bantuan Dedi Mulyadi, Ayah Pengangguran 11 Anak Tak Mau Vasektomi
-
Paket Data Kamu Habis? Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini
-
Bank Mandiri Resmikan Rumah Ekspor Garut: Dorong UMKM Go International
-
Kronologi Lengkap Mahasiswa Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Unhas Meninggal di Kontrakan