SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua pengamen jalanan yang viral karena video aksinya menarik-narik pelanggan sebuah minimarket di jalan Braga, Kota Bandung. Diduga, dua pengamen itu memeras warga dengan cara memaksa meminta uang usai mengamen.
Du pengamen itu bernama M Andre dan Fikar Firmansyah. Keduanya diamankan polisi di tempat mereka biasa mengamen, Selasa (19/5/2021).
Saterskrim Polrestabes Bandung, beserta Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung, berhasil menangkap dua pengamen yang sempat viral, setelah melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga, saat tengah menjalankan profesinya itu.
Mereka diamankan, di tempat biasa keduanya mengamen, kemarin sore, Selasa (18/5/2021). Adapun keduanya bernama M Andre dan Fikar Firmansyah.
Baca Juga: Viral Video Mobil Parkir di Genteng Rumah, Publik sampai Mikir Keras
Salah seorang pelaku yang bernama Fikar mengaku, saat kejadian ia tengah mengamen di salah satu minimarket yang ada di Jalan Braga, Kota Bandung. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2021.
Di situ ia bertemu dengan korban. Entah apa yang terjadi antara keduanya, tetiba teman pelaku, Andre langsung menarik baju korban.
"Jadi waktu mengamen, si korban pergi gitu aja. Terus sama temen saya di tarik," kata Fikar di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (19/5/2021).
Sementara pelaku Andre menuturukan, dirinya tak terima perlakukan korban yang menghindarinya saat mengamen bersama temannya itu. Namun ia mengaku tak pernah melakukan hal seperti itu saat mengamen sebelumnya.
"Saya enggak tarima dia pergi gitu saja. Saya juga baru kali ini berbuat seperti itu," terangnnya di tempat dan waktu yang sama.
Baca Juga: Wanita Viral Usai Hina Palestina Minta Maaf: Saya Tak Menyangka Seramai Ini
Aksi mereka pun terekam di cctv, serta tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat, untuk mencari pelaku. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan tak lama keduanya pun langsung diamanakan.
"Kepada kedua pelaku, kita kenakan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana, satu tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di tempat yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Guru Honorer Pecah Tangis usai Lulus PNS, Dulu Belasan Tahun Digaji Cuma Ratusan Ribu
-
Zulhas Kunjungi Jokowi, Dokter Tifa Lontarkan Sindiran Telak: Takut?
-
Viral! Cara Mudah Bikin Video Transformasi Venom di TikTok Pakai AI
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Tak Cuma Makam, Viral Rumah Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Malah Jadi Tempat Wisata Warga
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang