SuaraJabar.id - Penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor dinilai belum efektif. Pasalnya, masih ditemukan ada remaja yang merokok di Kota Bogor.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto saat dihubungi di Bogor, Senin (24/5/2021).
"Langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan 'display' rokok di toko dan minimarket. Itu juga masih perlu dimaksimalkan," katanya.
Menurut dia semangat Pemerintah Kota Bogor dalam mengampanyekan seruan bebas tembakau, terutama untuk anak-anak beberapa tahun lalu, perlu terus digelorakan.
Pemerintah Kota Bogor menggelorakan semangat "free smoke generation" ketika menghadapi dan menjadi tuan rumah Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (AP-CAT) ke-4 yang dihadiri kepala daerah dari 12 negara, di Kota Bogor pada September 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar semangat bebas tembakau itu terus digelorakan, jangan hanya sebatas tataran seremonial saja.
"Perlu ada kesungguhan untuk menindaklanjutinya dalam program yang konkret, apalagi saat ini menghadapi pandemi COVID-19, yang utamanya menyerang paru-paru dan pernapasan," kata Atang yang saat mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa BEM KM IPB masa bakti 2001-2002 itu.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan upaya optimalisasi penerapan Perda KTR itu dengan beberapa langkah.
Pertama, memperbanyak fasilitas kawasan bebas merokok di ruang-ruang publik, terutama di sembilan kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bogor, Total 58 Orang
"Kalau ada larangan merokok di kawasan tersebut, perlu ada sarana untuk memfasilitasi warga agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Kedua, perlu adanya program edukasi yang komprehensif dan berkesinambungan, baik untuk dewasa maupun untuk pelajar dan remaja.
"Hal ini bisa diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan lokal khas Kota Bogor," katanya.
"Ketiga, meningkatkan penegakan pelaksanaan Perda KTR dengan memberikan "reward" (penghargaan) dan "punishment" (hukuman) sesuai aturan yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tersebut," demikian Atang Trisnanto. [Antara]
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang
-
Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
-
Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk