SuaraJabar.id - Penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor dinilai belum efektif. Pasalnya, masih ditemukan ada remaja yang merokok di Kota Bogor.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto saat dihubungi di Bogor, Senin (24/5/2021).
"Langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan 'display' rokok di toko dan minimarket. Itu juga masih perlu dimaksimalkan," katanya.
Menurut dia semangat Pemerintah Kota Bogor dalam mengampanyekan seruan bebas tembakau, terutama untuk anak-anak beberapa tahun lalu, perlu terus digelorakan.
Pemerintah Kota Bogor menggelorakan semangat "free smoke generation" ketika menghadapi dan menjadi tuan rumah Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (AP-CAT) ke-4 yang dihadiri kepala daerah dari 12 negara, di Kota Bogor pada September 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar semangat bebas tembakau itu terus digelorakan, jangan hanya sebatas tataran seremonial saja.
"Perlu ada kesungguhan untuk menindaklanjutinya dalam program yang konkret, apalagi saat ini menghadapi pandemi COVID-19, yang utamanya menyerang paru-paru dan pernapasan," kata Atang yang saat mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa BEM KM IPB masa bakti 2001-2002 itu.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan upaya optimalisasi penerapan Perda KTR itu dengan beberapa langkah.
Pertama, memperbanyak fasilitas kawasan bebas merokok di ruang-ruang publik, terutama di sembilan kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bogor, Total 58 Orang
"Kalau ada larangan merokok di kawasan tersebut, perlu ada sarana untuk memfasilitasi warga agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Kedua, perlu adanya program edukasi yang komprehensif dan berkesinambungan, baik untuk dewasa maupun untuk pelajar dan remaja.
"Hal ini bisa diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan lokal khas Kota Bogor," katanya.
"Ketiga, meningkatkan penegakan pelaksanaan Perda KTR dengan memberikan "reward" (penghargaan) dan "punishment" (hukuman) sesuai aturan yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tersebut," demikian Atang Trisnanto. [Antara]
Berita Terkait
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional