SuaraJabar.id - Penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor dinilai belum efektif. Pasalnya, masih ditemukan ada remaja yang merokok di Kota Bogor.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto saat dihubungi di Bogor, Senin (24/5/2021).
"Langkah penerapan Perda KTR yang sudah berjalan baru pada penghapusan iklan luar rokok dan pembatasan 'display' rokok di toko dan minimarket. Itu juga masih perlu dimaksimalkan," katanya.
Menurut dia semangat Pemerintah Kota Bogor dalam mengampanyekan seruan bebas tembakau, terutama untuk anak-anak beberapa tahun lalu, perlu terus digelorakan.
Pemerintah Kota Bogor menggelorakan semangat "free smoke generation" ketika menghadapi dan menjadi tuan rumah Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (AP-CAT) ke-4 yang dihadiri kepala daerah dari 12 negara, di Kota Bogor pada September 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar semangat bebas tembakau itu terus digelorakan, jangan hanya sebatas tataran seremonial saja.
"Perlu ada kesungguhan untuk menindaklanjutinya dalam program yang konkret, apalagi saat ini menghadapi pandemi COVID-19, yang utamanya menyerang paru-paru dan pernapasan," kata Atang yang saat mahasiswa menjadi Presiden Mahasiswa BEM KM IPB masa bakti 2001-2002 itu.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan upaya optimalisasi penerapan Perda KTR itu dengan beberapa langkah.
Pertama, memperbanyak fasilitas kawasan bebas merokok di ruang-ruang publik, terutama di sembilan kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bogor, Total 58 Orang
"Kalau ada larangan merokok di kawasan tersebut, perlu ada sarana untuk memfasilitasi warga agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Kedua, perlu adanya program edukasi yang komprehensif dan berkesinambungan, baik untuk dewasa maupun untuk pelajar dan remaja.
"Hal ini bisa diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan lokal khas Kota Bogor," katanya.
"Ketiga, meningkatkan penegakan pelaksanaan Perda KTR dengan memberikan "reward" (penghargaan) dan "punishment" (hukuman) sesuai aturan yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tersebut," demikian Atang Trisnanto. [Antara]
Berita Terkait
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna