SuaraJabar.id - Pelaku judi online bernama Anggi Dwi Pangestu (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Namun bukan karena judi dia ditangkap, melainkan kasus penjambretan ponsel yang dilakukannya.
Ia diidentiifkasi merupakan pelaku penjambretan gawai yang sedang dimainkan anak kecil pada 10 Mei 2021 di Gang Nusa Indah, RT 03/20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Aksi kejahatannya itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku ditangkap dalam waktu 1x24 jam di kediamannya di Kota Bandung. Setelah ditangkap, pelaku diketahui penjudi online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka untuk membayar utang lantaran kalah judi online.
"Karena kebutuhan ekonomi, pelaku punya utang, dia main judi online," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/5/2021).
Aksi perampasan HP yang dilakukan tersangka bermula ketika Anggi melihat ada dua anak kecil yang sedang duduk di kursi depan rumahnya.
Tersangka kemudian spontan menghampiri korban yang merupakan adik kakak.
Tak berpikir lama, tersangka langsung merampas HP tersebut. Korban yang masih berusia 11 tahun sempat mencoba mempertahankan gawai tersebut hingga sempat terseret dan mengalami luka.
"Pelaku ini sendirian. Hanya dijual secara online lewat Facebook seharga Rp 1.450.000," ucap Yohannes.
Baca Juga: Ketahuan Jambret di 5 TKP, Pasangan Waria Jeni dan Mak Rida Ditangkap!
Akibat perbuatannya, Anggi kini meringkuk di Rutan Mapolres dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun. Dia disangkakan Pasal 356 KUHPidana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Komdigi Ungkap Nasib TikTok di Indonesia Usai Izin Dibekukan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Izin Dibekukan Komdigi Buntut Tak Kasih Data, TikTok: Kami Komitmen Lindungi Privasi
-
Komdigi Bekukan Izin TikTok Buntut Ogah Kasih Data Live Demo dan Gift Judi Online
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?