Andi Ahmad S
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Antara]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Wali Kota Bandung memberi sanksi internal pada 3 Agustus 2026.
  • Penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau diduga terjadi akibat kelalaian aparatur kewilayahan setempat.
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menaikkan status kasus ini menjadi dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapan mengenai kasus penebangan 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung.

Dedi mengatakan dalam kasus penebangan 10 pohon tersebut, pihaknya mendorong Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.

Selain itu, menurut KDM sapaan akrabnya harus ada pihak yang bertanggung jawab dan disanksi dalam kasus penebangan 10 pohon tersebut.

"Jadi begini, ke Pak Wali Kota: Satu, kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi," kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Dedi menilai, penebangan pohon tersebut tidak mungkin tak diketahui oleh aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, lantaran berada di lokasi strategis.

Minimnya pengawasan dari aparat kewilayahan membuat penebangan pohon tersebut bisa terjadi, untuk itu ia mendorong Camat dan Lurah di wilayah tersebut untuk diberikan sanksi.

"Artinya gini, Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?," ungkapnya.

Dedi menduga adanya pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan di wilayah tersebut. Sehingga, Pemkot Bandung harus menindak dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.

"Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!

"Berikan sanksi kepada internal secara tegas, agar para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya," tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Bandung tak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, namun juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan dari penyelidikan sejak 29 Juni 2026, Satpol PP telah menemukan adanya perkembangan signifikan.

Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) menurutnya, kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat," kata Farhan, Senin (3/8/2026).

"Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya menambahkan.

Load More