Andi Ahmad S
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Antara]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Wali Kota Bandung memberi sanksi internal pada 3 Agustus 2026.
  • Penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau diduga terjadi akibat kelalaian aparatur kewilayahan setempat.
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menaikkan status kasus ini menjadi dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

Farhan menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, namun berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan demikian proses penyelidikan kasus penebangan pohon ini, kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," ungkapnya.

Kontributor : Rahman

Load More