SuaraJabar.id - Dadang Buaya (39), preman yang menyerang Markas Koramil Pameungpeuk dan menantang Perwira TNI AD diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, ancaman 10 tahun penjara itu akibat perbuatan Dadang Buaya mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara," kata AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers penangkapan dua orang preman di Markas Polres Garut, Senin (1/6/2021).
Ia menuturkan polisi menangkap dua preman, yakni Dadang Buaya (39) yang membuat onar dan menantang berkelahi perwira TNI di depan Markas Koramil Pameungpeuk, dan seorang anak buahnya Hendriawan warga Pameungpeuk, Garut.
Dadang ditangkap karena melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang nelayan, juga menantang perwira TNI termasuk anggota Polsek Pameungpeuk.
Akibat perbuatannya itu dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.
"Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras," katanya.
Kapolres menyampaikan penangkapan terhadap preman itu karena sebelumnya terlibat pertikaian dengan seorang nelayan di Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Jumat (28/5).
Nelayan yang mendapat ancaman dengan menggunakan senjata tajam itu meminta bantuan kepada adiknya seorang perwira TNI dari Depok yang sedang cuti di Pameungpeuk.
Baca Juga: Geger Tukang Cukur Asal Garut Ditemukan Tewas di Kiosnya di Bekasi
Kedatangan anggota TNI itu tidak mampu mereda pertikaian tersebut, bahkan anggota Polsek Pameungpeuk juga hendak mendapatkan tindakan kekerasan dari preman saat akan melerainya, hingga akhirnya berhasil dibubarkan.
Namun beberapa saat kemudian Dadang bersama teman-temannya mendatangi Markas Koramil untuk mencari anggota TNI yang sempat bertikai sebelumnya sambil membawa senjata tajam.
Aksi preman itu berhasil dicegah anggota Koramil dan mengamankan barang bukti senjata tajam dan minuman keras, kemudian Dadang pergi dan mendatangi Polsek Pameungpeuk dan terjadi keributan dengan anggota polsek.
Usai melakukan aksinya itu, tim dari Kepolisian Resor Garut menangkap preman tersebut di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres menyampaikan jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap preman tersebut yang sampai saat ini kondisinya masih dalam keadaan mabuk.
"Sampai saat ini pemeriksaan tersangka masih dalam mabuk berat," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
Mau ke Garut? Ini 4 Tips Naik Kereta Lokal yang Jarang Diketahui Penumpang
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Peta Politik 2026 Bergejolak, Ini 6 Temuan Krusial Survei Tempo Data Science
-
Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Survei Terbaru
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar
-
Frits Fanggidae Dorong Pemerintah dan Anak Muda Bersatu Pulihkan NTT Pascagempa
-
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, Pentingnya Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting