SuaraJabar.id - Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang kakek bernama Sulaiman (71) di ruko miliknya di Jalan Kurdi Kota Bandung. Selain mengamankan tetangga korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, polisi juga menemukan beberapa fakta.
Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Kamis (27/5/2021) itu adalah LN (52) yang tak lain adalah tetangga korban.
Tempat tinggal LN hanya berjarak 1 unit ruko dari tempat korban tinggal. Di sana, LN membuka usaha rumah makan.
Saat polisi melakukan olah TKP, LN sempat memberi keterangan pada polisi. Saat itu, ia mengaku tidak mengenal korban. Kepada polisi ia juga memberi keterangan tidak mendengar adanya keributan sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang menuturkan, terungkapnya LN sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Sulaiman, berawal dari adanya temuan polisi, berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kita temukan di pada rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian. Dia terlihat sebanyak 17 kali dalam beberapa rekaman yang ada," kata Adanan, saat ditemui saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6/2021).
Dari situlah polisi, mendapat titik terang. Berdasarkan petunjuk itu, keesokan harinya, Jumat sore, pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Informasi pihak keluarga, LN tengah berada di Tasikmalaya, untuk mengunjungi keluarganya.
Polisi pun lakukan pengejaran. Saat di dalam perjalanan ke Tasikmalaya, Anggita mendapat informasi kembali, jika pelaku dalam perjalanan pulang ke Bandung.
Dari informasi itu, akhirnya anggota pun membagi tim, untuk kembali ke Bandung. Ternyata benar saja, pada Sabtu malam, pelaku terlihat mengendarai motor, baru saja tiba di parkiran rukonya. Polisi langsung saja melakukan penangkapan.
Baca Juga: Respons Jabar Siaga Covid-19, Kota Bandung Lakukan Ini
"Saat diamankan, dia tidak melawan. Dia juga mengakui segala perbuatannya," kata Kasat Reskrim.
Detik-detik Sulaiman dihabisi LN
Wakapolrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Marzuki, pimpin kegiatan ekpose kasus pembunuhan Sulaiman. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu, menceritakan kronologis pelaku LN menghabisi Sulaiman.
Yoris menuturkan, aksi pelaku terjadi pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis 27 Mei 2021. Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara melalui atap rumah. Ia melewati satu ruko lainnya, sebelum akhirnya berada di atap Sulaiman.
"Dia membawa pisau yang sengaja ia beli untuk melakukan aksinya itu. Tindakannya ini termasuk sudah direncanakan," kata Yoris.
Kemudian, pelaku LN masuk ke dalam rumah. Sekitar lima menit, pelaku memantau situasi di lantai dua tersebut. Tak berselang lama, LN kepergok oleh korban Sulaiman.
Korban pun, mencoba untuk menyerang Lukman, dengan melempar kursi, namun berhasil dihindari pelaku. Korban pun berlari ke lantai dasar ruko tersebut.
Karena panik, LNmengejar korban. Di situ, ia menusuk punggung Dengan pisau yang sudah di bawanya. Korban pun tersungkur. Kemudian, LN pun melakukan penusukan bertubi-tubi ke tubuh Sulaiman sebanyak 11 tusukan.
Sulaiman pun tak berdaya melawan LN. Diduga kuat saat itulah Sulaiman meregang nyawa.
Dalam aksinya ini LN di dasari karena desakan untuk membayar sewa ruko yang menjadi tempat tinggal Dan tempat ia menjalani usahanya. Lukman diwajibkan membayar uang sewa ruko, pada tanggal 28 Mei 2021 atau sehari setelah kejadian.
Atas itulah, ia mencoba menggasak isi ruko Sulaiman, untuk membayar sewa ruko.
"Dia punya hutang 460 juta. Salah satunya hutang membayar ruko. Atas itulah ia nekat untuk mencuri rumah tersebut," ucap Yoris.
Beberapa fakta yang didapat dalam kasus ini, pada berita sebelumnya awal kejadian, polisi menyebut tidak ada barang atau uang yang diambil. Namun, saat penyelidikan berlanjut, diketahui ada uang dollar sejumlah 3.500 dollar, hilang dan berhasil diambil pelaku.
Kemudian ada beberapa uang koin dan satu ponsel milik korban Sulaiman, juga turut diambil pelaku. Hilangnya ponsel juga, merupakan petunjuk untuk pihak kepolisian, mengungkap pelaku LN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kasus ini pun murni merupakan kasus perampokan. Karena motif pelaku, diketahui untuk mencuri uang. Pelaku tidak mengetahui adanya korban Sulaiman di dalam ruko tersebut.
Pasalnya, ia telah mengamati selama beberapa hari, ruko tersebut kerap ditinggalkan oleh pemilik, untuk berjualan di toko plastik, di Cibadak, Kota Bandung.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026