SuaraJabar.id - Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang kakek bernama Sulaiman (71) di ruko miliknya di Jalan Kurdi Kota Bandung. Selain mengamankan tetangga korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, polisi juga menemukan beberapa fakta.
Terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Kamis (27/5/2021) itu adalah LN (52) yang tak lain adalah tetangga korban.
Tempat tinggal LN hanya berjarak 1 unit ruko dari tempat korban tinggal. Di sana, LN membuka usaha rumah makan.
Saat polisi melakukan olah TKP, LN sempat memberi keterangan pada polisi. Saat itu, ia mengaku tidak mengenal korban. Kepada polisi ia juga memberi keterangan tidak mendengar adanya keributan sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca Juga: Respons Jabar Siaga Covid-19, Kota Bandung Lakukan Ini
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang menuturkan, terungkapnya LN sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Sulaiman, berawal dari adanya temuan polisi, berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kita temukan di pada rekaman cctv yang ada di lokasi kejadian. Dia terlihat sebanyak 17 kali dalam beberapa rekaman yang ada," kata Adanan, saat ditemui saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6/2021).
Dari situlah polisi, mendapat titik terang. Berdasarkan petunjuk itu, keesokan harinya, Jumat sore, pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Informasi pihak keluarga, LN tengah berada di Tasikmalaya, untuk mengunjungi keluarganya.
Polisi pun lakukan pengejaran. Saat di dalam perjalanan ke Tasikmalaya, Anggita mendapat informasi kembali, jika pelaku dalam perjalanan pulang ke Bandung.
Dari informasi itu, akhirnya anggota pun membagi tim, untuk kembali ke Bandung. Ternyata benar saja, pada Sabtu malam, pelaku terlihat mengendarai motor, baru saja tiba di parkiran rukonya. Polisi langsung saja melakukan penangkapan.
Baca Juga: Viral Sedan Ajak Balap Ambulans di Bandung, Warganet: Bukannya Ngasih Jalan!
"Saat diamankan, dia tidak melawan. Dia juga mengakui segala perbuatannya," kata Kasat Reskrim.
Detik-detik Sulaiman dihabisi LN
Wakapolrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Marzuki, pimpin kegiatan ekpose kasus pembunuhan Sulaiman. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu, menceritakan kronologis pelaku LN menghabisi Sulaiman.
Yoris menuturkan, aksi pelaku terjadi pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis 27 Mei 2021. Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara melalui atap rumah. Ia melewati satu ruko lainnya, sebelum akhirnya berada di atap Sulaiman.
"Dia membawa pisau yang sengaja ia beli untuk melakukan aksinya itu. Tindakannya ini termasuk sudah direncanakan," kata Yoris.
Kemudian, pelaku LN masuk ke dalam rumah. Sekitar lima menit, pelaku memantau situasi di lantai dua tersebut. Tak berselang lama, LN kepergok oleh korban Sulaiman.
Korban pun, mencoba untuk menyerang Lukman, dengan melempar kursi, namun berhasil dihindari pelaku. Korban pun berlari ke lantai dasar ruko tersebut.
Karena panik, LNmengejar korban. Di situ, ia menusuk punggung Dengan pisau yang sudah di bawanya. Korban pun tersungkur. Kemudian, LN pun melakukan penusukan bertubi-tubi ke tubuh Sulaiman sebanyak 11 tusukan.
Sulaiman pun tak berdaya melawan LN. Diduga kuat saat itulah Sulaiman meregang nyawa.
Dalam aksinya ini LN di dasari karena desakan untuk membayar sewa ruko yang menjadi tempat tinggal Dan tempat ia menjalani usahanya. Lukman diwajibkan membayar uang sewa ruko, pada tanggal 28 Mei 2021 atau sehari setelah kejadian.
Atas itulah, ia mencoba menggasak isi ruko Sulaiman, untuk membayar sewa ruko.
"Dia punya hutang 460 juta. Salah satunya hutang membayar ruko. Atas itulah ia nekat untuk mencuri rumah tersebut," ucap Yoris.
Beberapa fakta yang didapat dalam kasus ini, pada berita sebelumnya awal kejadian, polisi menyebut tidak ada barang atau uang yang diambil. Namun, saat penyelidikan berlanjut, diketahui ada uang dollar sejumlah 3.500 dollar, hilang dan berhasil diambil pelaku.
Kemudian ada beberapa uang koin dan satu ponsel milik korban Sulaiman, juga turut diambil pelaku. Hilangnya ponsel juga, merupakan petunjuk untuk pihak kepolisian, mengungkap pelaku LN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kasus ini pun murni merupakan kasus perampokan. Karena motif pelaku, diketahui untuk mencuri uang. Pelaku tidak mengetahui adanya korban Sulaiman di dalam ruko tersebut.
Pasalnya, ia telah mengamati selama beberapa hari, ruko tersebut kerap ditinggalkan oleh pemilik, untuk berjualan di toko plastik, di Cibadak, Kota Bandung.
Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024