SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar bin Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan bahwa Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.
Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 5 bulan akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Dituntut Lima Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bersyukur Pada Allah SWT
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan. [Antara]
Berita Terkait
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba