SuaraJabar.id - Para pedagang dan petani yang mendiami kawasan Punclut di RW 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku mendapat teror berupa intimidasi dari sejumlah preman.
Sekelompok preman yang mengatasnamakan pengembang itu memaksa mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin. Di antaranya warga diminta mengakui bahwa tanah yang dikuasai dan mereka manfaatkan sekarang adalah milik PT DAM Utama Sakti Prima.
"Warga pernah diintimidasi dan ditekan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan pengembang yang memaksa menandatangani surat pernyataan, salah satu poin adalah warga harus mengakui bahwa tanah yang dikuasai dan manfaatkan sekarang adalah milik PT DAM Utama Sakti Prima," kata juru bicara warga dari Paguyuban Padumukan Punclut, Dedi Herliadi, Senin (7/6/2021).
Poin kedua, ungkap dua, apabila PT DAM memerlukan tanah tersebut warga harus bersedia mengosongkan atau membongkar sendiri tanpa meminta ganti rugi.
Padahal, tanah bekas Ex Erfpacht Verponding tersebut sudah kembali dalam penguasaan negara sejak tahun 1980 serta dikelola dan dikuasai masyarakat.
"PT DAM mengklaim tanah ini miliknya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Malah, kami yang punya bukti surat dari BPN Jabar bahwa tanah ini sudah kembali kepada negara," bebernya.
Untuk mencegah situasi makin memanas, pihaknya meminta Satgas Mafia Tanah segera investigasi ke lapangan karena khawatir ke depannya bisa timbul masalah horizontal.
Warga menolak cara-cara kekerasan, intimidasi, dan main paksa yang dilakukan pihak perusahaan karena PT DAM Utama Sakti sendiri sudah berani mematok tanah tanpa sepengetahuan warga.
"Secara psikologis, masyarakat sudah merasa terintimidasi dengan cara-cara seperti itu. Kami mohon negara harus hadir, baik melalui pemerintah daerah, pusat, hingga Satgas Mafia Tanah yang sekarang digemborkan Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Orang Tua Tak Izinkan Anaknya Ikut PTM, Sekda Kota Bandung: Tak Ada Paksaan
Uca, salah seorang warga mengaku pernah dipaksa hingga diintimidasi oleh mantan Ketua RW dibantu preman agar menyerahkan tanah yang dikuasai sekitar tahun 2002 lalu mengaku kala itu dia serta warga lainnya ditakut-takuti jika tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.
"Mereka bilangnya tanah mau diambil (Pangdam Siliwangi), baru tahu sekarang ternyata saya tertipu, diambil sama Fandam (pengembang). Buat saya orang awam, banyak takut, terpaksa memasrahkan," kata Uca.
Selain menerima intimidasi dan pemaksaan, uang pembebasan garap yang warga terima juga dinilai sangat tidak pantas yakni hanya Rp 5.000 per meter.
"Kalau mau dipakai pemerintah, ya silahkan. Ternyata itu semua tipu-tipu dari PT DAM," tuturnya.
Kuasa hukum warga, Yudi Kurnia mengungkapkan, PT DAM Utama Sakti tidak berhak mengambil tanah yang sudah ditempati warga.
Total ada sekitar 14 hektare lahan yang saat ini tengah dipersengketakan antara warga dengan PT DAM Utama Sakti.
Berita Terkait
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Bocor! Eks Real Madrid dan AFC Ajax Disebut Bakal Gabung Persib Bandung
-
Kata-kata Mike van der Hoorn yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba