SuaraJabar.id - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat desa dan menyejahterakan masyarakat.
Namun tiga oknum kepala desa di Cianjur ini malah mengalokasikan dana desa untuk menyejahterakan dirinya sendiri.
Hal ini terungkap dari catatan Polres Cianjur yang menangkap tiga orang mantan kepala desa selama 6 bulan terakhir. Mereka ditangkap gegara nekat melakukan korupsi dana desa untuk memperkaya diri.
Kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan tiga mantan kades itu membuat negara mengalami kerugian dengan total miliaran rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan ketiga orang mantan kepala desa tersebut, sebagian besar menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk memperkaya diri sendiri termasuk untuk membeli kendaraan dan lain-lain.
"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi . Dia telah mengelapkan uang dana desa sebesar Rp 362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan bukti serta meminta keterangan dari pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas juga menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Serta dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.
Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur
"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 304.000.000, dimana kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan yang terakhir Dadan S mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas, ditangkap akibat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 900.000.000.
"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yan kita tangkap karena melakukan korupsi DD," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi dana desa lainnya yang banyak dilakukan oknum kepala desa dan perangkatnya.
"Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan DD," katanya. [Antara]
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka