SuaraJabar.id - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat desa dan menyejahterakan masyarakat.
Namun tiga oknum kepala desa di Cianjur ini malah mengalokasikan dana desa untuk menyejahterakan dirinya sendiri.
Hal ini terungkap dari catatan Polres Cianjur yang menangkap tiga orang mantan kepala desa selama 6 bulan terakhir. Mereka ditangkap gegara nekat melakukan korupsi dana desa untuk memperkaya diri.
Kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan tiga mantan kades itu membuat negara mengalami kerugian dengan total miliaran rupiah.
Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan ketiga orang mantan kepala desa tersebut, sebagian besar menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk memperkaya diri sendiri termasuk untuk membeli kendaraan dan lain-lain.
"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi . Dia telah mengelapkan uang dana desa sebesar Rp 362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan bukti serta meminta keterangan dari pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas juga menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Serta dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.
Baca Juga: Anggaran Jumbo TKDD, Sri Mulyani Ajak Rakyat Ikut Mengawasi
"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Cianjur, Bus Serempet Motor Hingga Lansia Tewas
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota