Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:13 WIB
Mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah mengaku nekad korupsi untuk kepentingan pribadi. (Foto: Rusmana/cianjurtoday.com)

SuaraJabar.id - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat desa dan menyejahterakan masyarakat.

Namun tiga oknum kepala desa di Cianjur ini malah mengalokasikan dana desa untuk menyejahterakan dirinya sendiri.

Hal ini terungkap dari catatan Polres Cianjur yang menangkap tiga orang mantan kepala desa selama 6 bulan terakhir. Mereka ditangkap gegara nekat melakukan korupsi dana desa untuk memperkaya diri.

Kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan tiga mantan kades itu membuat negara mengalami kerugian dengan total miliaran rupiah.

Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, mengatakan ketiga orang mantan kepala desa tersebut, sebagian besar menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk memperkaya diri sendiri termasuk untuk membeli kendaraan dan lain-lain.

"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi . Dia telah mengelapkan uang dana desa sebesar Rp 362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan bukti serta meminta keterangan dari pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas juga menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018.

Serta dua foto copy SPJ Bumdes fiktip tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan Kades miliknya.

Baca Juga: Anggaran Jumbo TKDD, Sri Mulyani Ajak Rakyat Ikut Mengawasi

"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 304.000.000, dimana kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang terakhir Dadan S mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas, ditangkap akibat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 900.000.000.

"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yan kita tangkap karena melakukan korupsi DD," katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi dana desa lainnya yang banyak dilakukan oknum kepala desa dan perangkatnya.

"Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan DD," katanya. [Antara]

Load More